Sekilas:
Dengan aktivitas perekonomian yang semakin pulih dan disertai
dengan mobilitas yang meningkat, berimplikasi terhadap kuota
volume BBM bersubsidi dalam APBN 2022 yang diperkirakan
akan habis pada Oktober 2022. Sebelumnya per 1 Juli 2022,
pemerintah telah melakukan uji coba pembelian BBM pertalite
dan solar menggunakan aplikasi MyPertamina di 11 wilayah yang
tersebar pada 5 provinsi. Hal ini dilandasi dari kajian
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menemukan bahwa
BBM jenis solar, 89 persennya dinikmati oleh dunia usaha,
sedangkan hanya 11 persen yang dinikmati oleh rumah tangga
(95 persen rumah tangga mampu dan 5 persen rumah tangga
miskin). Adapun untuk BBM jenis pertalite menurut Kemenkeu
sebesar 14 persen dinikmati oleh dunia usaha dan selebihnya
sebesar 86 persen dinikmati oleh rumah tangga (20 persen rumah
tangga miskin dan 80 persen rumah tangga mampu). Adapun
untuk LPG disebutkan mayoritas dinikmati rumah tangga mampu
(86 persen).
Sekilas:
Wacana perubahan skema dana pensiun bagi PNS merupakan isu yang sudah lama
muncul sejak masa kepemimpinan Presiden SBY. Hal ini disebabkan pemerintah belum
menetapkan pedoman penghitungan kewajiban jangka panjang atas program pensiun.
Akibatnya, konsistensi penerapan dan nilai wajar hasil penghitungan kewajiban jangka
panjang pensiun pemerintah tidak terjamin. Dalam Indeks Hasil Pemeriksaan Semester
I Tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan Menteri Keuangan
(Menkeu) agar berkoordinasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP)
dalam menyusun dan merevisi kebijakan akuntansi pajak yang mencakup seluruh
transaksi pajak. Selain itu, BPK menyarankan agar Menkeu melakukan persiapan
penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 10 pada tahun 2021,
termasuk upaya penyelesaian penyediaan standar akuntansi yang akan menjadi
rujukan dalam penyajian dan pengungkapan kewajiban jangka panjang atas program
pensiun pemerintah di masa depan.
Sekilas:
Di tengah ketidakpastian pasar keuangan global, Bank Indonesia
akhirnya memutuskan untuk menaikkan BI 7-Day Reverse Repo (7DRR)
sebesar 25 bps menjadi 3,75 persen di bulan Agustus setelah sebelumnya
berada di 3,50 persen. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk memitigasi
risiko peningkatan inflasi inti dan ekspektasi inflasi akibat kenaikan harga
Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi dan volatile food. Selain itu juga
untuk stabilisasi nilai tukar rupiah. Namun demikian, Pemerintah harus
mewaspadai efek negatifnya terhadap pertumbuhan produktifitas sektor
riil dan meningkatnya beban keuangan negara.
Sekilas:
Pada 14 Agustus 2022, Presiden RI Joko Widodo menyatakan bahwa ia optimis swasembada jagung dalam dua hingga tiga tahun lagi. Optimisme tersebut berdasarkan jumlah impor jagung yang semakin turun setiap tahun (mediaindonesia.com, 2022). Namun persoalan swasembada bukan hanya pada penurunan impor jagung, melainkan banyak faktor. Beberapa faktor yang menjadi catatan kritis bagi pemerintah yaitu pertama, indeks produksi jagung.
Indeks produksi jagung pada periode 2018-2020 cenderung mengalami penurunan, di mana indeks pada tahun 2018 sebesar 165,07, tahun 2019 sebesar 170,51, dan tahun 2020 sebesar 157,69. Pada tahun 2019 indeks produksi jagung mampu naik sebesar 3,29 persen dibandingkan tahun 2019, tetapi pada tahun
2020 indeks produksi anjlok sebesar 7,51 persen dibandingkan tahun 2019.
Kedua, target dan realisasi produksi jagung. Apabila capaian realisasi produksi jagung dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024, maka produksi jagung belum mampu mencapai target produksi pada tahun 2020 dan 2021.
Sekilas:
Reformasi subsidi BBM mutlak dibutuhkan agar alokasi
belanja negara dapat lebih produktif. Bentuk reformasi subsidi
BBM dalam konteks kebijakan fiskal dapat berupa subsidi
langsung maupun subsidi tidak langsung. Salah satu bentuk
dari subsidi langsung adalah mengganti subsidi barang ke
orang atau target grup. Subsidi orang atau target grup akan
menempatkan peran subsidi sesuai marwahnya yaitu salah
satunya sebagai pemerataan pembangunan. Sedangkan
bentuk subsidi tidak langsung dapat berupa perbaikan
kebijakan di hulu migas, di antaranya pemberian insentif,
perbaikan perijinan, dan kemudahan pembebasan lahan.
Reformasi dari sisi hulu bukan hal yang mudah dan murah,
namun efeknya dapat dirasakan dalam jangka panjang serta
akan memengaruhi ketahanan energi Indonesia.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635