Analisis APBN

Kajian Pagu Indikatif Kementerian dan Lembaga 2023 Mitra Kerja Komisi XI / Juni 2022

Siklus: PPKF

Sekilas:
Pada 20 Mei 2022 silam, Pemerintah telah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF), beserta Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023. Dengan disampaikannya KEM dan PKKF berserta RKP 2023 tersebut, maka Komisi XI DPR RI akan menjalankan kewajiban pelaksanaan tugasnya di Bidang Anggaran sebagaimana diatur di dalam Pasal 98 ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPD, yakni mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah. Dalam pembicaraan pendahuluan tersebut, Komisi XI DPR RI akan melakukan pembahasan pagu indikatif kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerjanya, di mana pagu indikatif dimaksud merupakan ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada kementerian/lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja (renja) kementerian/lembaga. Guna memberikan dukungan keahlian terhadap pelaksanaan tugas Komisi XI DPR RI di Bidang Anggaran pada siklus pembicaraan pendahuluan tahun anggaran 2023, Pusat Kajian Anggaran menyusun kajian pagu indikatif kementerian/lembaga yang merupakan mitra kerja Komisi XI DPR RI. Kajian yang tersusun ini diharapkan dapat bermanfaat dan menjadi tambahan referensi bagi para Anggota Komisi XI DPR RI dalam pada saat pembahasan dan pengambilan kuputasan pagu indikatif kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi XI DPR RI.




Tantangan Penguatan Keamanan Siber dalam Menjaga Stabilitas Keamanan / September 2021

Siklus: APBN Induk

Sekilas:
Saat ini Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) menjadi bagian tak terpisahkan dari segala aspek kehidupan masyarakat, baik dalam aspek kehidupan. Pertumbuhan TIK di Indonesia berkembang cukup pesat, terutama terkait penggunaan internet. Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) periode 2019-kuartal 1/2020, bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 196,7 juta jiwa, atau sebesar 73,7% hingga kuartal II 2020. Namun peningkatan penggunaan internet juga meningkatkan ancaman keamanan siber. Peningkatan lalu lintas internet telah menarik pelaku-pelaku kriminal siber dan berakibat pada banyaknya kasus serangan siber di Indonesia. BSSN mencatat serangan siber tahun 2020 angka mencapai angka 495,3 juta atau meningkat 41 persen dari tahun sebelumnya 2019 yang sebesar 290,3 juta. Bareskrim juga menyampaikan adanya peningkatan laporan kejahatan siber. Dimana Pada tahun 2019 terdapat 4.586 laporan polisi diajukan melalui Patrolisiber meningkat dari tahun sebelumnya 4.360 laporan pada 2018 (Patrolisiber, 2020). Sejalan dengan hal tersebut keamanan siber menjadi isu prioritas di Indonesia. Untuk itu tulisan ini akan membahas bagaimana kondisi keamanan siber di Indonesia, maupun tantangan dalam penguatan keamanan siber itu sendiri. Dalam upaya meminimalisir dan mengatasi ancaman siber diperlukan penguatan keamanan siber, dimana tingkat urgensi keamanan siber berbanding lurus dengan tingkat ketergantungan pemanfaatan di ruang siber. Pengamanan ruang siber di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain minimnya dukungan anggaran, rendahnya kesadaran masyarakat akan keamanan siber, belum adanya regulasi dan kebijakan bagi keamanan siber, minimnya kompetensi SDM, terbatasnya pengembangan teknologi keamanan siber domestik, serta belum adanya regulasi yang mengatur tentang penanganan tindak pidana siber. Guna meningkatkan keamanan siber di Indonesia, maka perlu adanya: Pertama, Dukungan melalui peningkatan anggaran dibutuhkan dalam upaya penguatan keamanan siber dan penanganan tindak pidana siber. Kedua, edukasi keamanan siber sejak dini guna membangun kesadaran keamanan dari pengguna internet atau ruang siber. Ketiga, percepatan pengaturan regulasi sehubungan dengan keamanan siber. Keempat, perlunya dukungan dari Universitas dalam melahirkan SDM yang unggul dan berkompetensi khususnya dalam bidang siber. Kelima, perlu adanya insentif bagi start up dalam bidang keamanan siber sebagai upaya mendorong lahirnya perangkat teknologi dalam negeri. Keenam, sinergitas antar Kepolisian dan Kominfo perlu ditingkatkan guna menangani tindak pidana siber yang terus mengalami peningkatan.




Potensi dan Tantangan Optimalisasi PNBP Bidang Spektrum Frekuensi Radio dalam Era Transformasi Digital / September 2021

Siklus: APBN Induk

Sekilas:
Terjadinya pandemi Covid-19 selama satu tahun terakhir telah mendorong kebutuhan transformasi digital menjadi semakin krusial. Aktivitas sosial dan pelayanan publik yang sebelumnya dilakukan secara langsung dan manual, kini dipaksa untuk beralih pada teknologi digital dan online dalam pelaksanaannya. Transformasi digital diyakini dapat membawa angin segar bagi potensi penerimaan negara yang ikut terkerek akibat perkembangan teknologi dan layanan TIK yang semakin baik. Termasuk di dalamnya yaitu potensi peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenkominfo. PNBP yang dipungut oleh Kemenkominfo memiliki porsi yang besar dan strategis dalam struktur APBN, khususnya di pos PNBP Lainnya. Kemenkominfo menjadi salah satu penyumbang PNBP terbesar dibanding Kementerian/Lembaga lainnya, yaitu sebesar Rp25,54 triliun. Dari total PNBP tersebut, sebesar 82% atau Rp20,9 triliun disumbang dari hasil pengelolaan frekuensi (PNBP yang berasal dari BHP Frekuensi, sertifikasi perangkat telekomunikasi, dan sertifikasi operator radio). Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan frekuensi memiliki peran yang sangat vital terhadap kinerja PNBP Kemenkominfo selama ini. Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi khusus, penyelenggaraan penyiaran, navigasi dan keselamatan, Amatir Radio dan KRAP, serta sistem peringatan dini bencana alam. Penataan dan pengelolaan SFR menjadi salah satu tugas penting bagi pemerintah. Realisasi PNBP pengelolaan spektrum frekuensi ditopang oleh BHP Frekuensi, yaitu sebesar Rp20,7 triliun atau 99% dari total PNBP Ditjen SDPPI sebesar Rp20,9 triliun pada Tahun 2020. Namun, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi pemerintah dalam upaya optimalisasi pengelolaan spektrum frekuensi radio di Indonesia. Diantaranya yaitu : penyalahgunaan penggunaan frekuensi dan perangkat telekomunikasi, belum terpenuhinya kebutuhan spektrum frekuensi mobile broadband di Indonesia, dan masih adanya Piutang PNBP yang belum dibayarkan. Pemerintah perlu secara berkelanjutan memberikan sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai dampak penggunaan spektrum frekuensi radio serta perangkat telekomunikasi yang ilegal, mengupayakan percepatan program analog switch off (ASO) serta mengoptimalkan penggunaan pita frekuensi 2600MHz. Selain itu pemerintah juga perlu mencari formula yang ideal agar harga lelang frekuensi 5G tidak terlalu mahal.




Prospek Perekonomian Indonesia dan Catatan Kritis Atas Kebijakan Fiskal Tahun 2022 / September 2021

Siklus: APBN Induk

Sekilas:
Memasuki tahun 2021, perekonomian global mulai menunjukkan perbaikan namun tidak merata. Beberapa negara, khususnya negara maju, mengalami pemulihan yang lebih cepat dengan pertumbuhan yang tinggi dibandingkan negara berkembang. Hal ini tidak terlepas dari kemajuan dalam menahan pandemi, terutama melalui peningkatan vaksinasi, diprediksi mampu mendorong munculnya pent-up demand, sehingga mampu mengurangi potential output gap. Di dalam negeri, perekonomian Indonesia mengalami perbaikan di tahun 2021 yang ditunjukkan dengan perbaikan beberapa indikator ekonomi. Namun, dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 di pertengahan tahun, maka kinerja perekonomian tahun 2021 serta tahun 2022 ke depan akan sangat dipengaruhi oleh penanganan kasus Covid-19 di Indonesia serta progres program vaksinasi yang saat ini masih berlangsung. Di sektor moneter, dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi dan juga menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, Bank Indonesia (BI) telah empat kali menurunkan BI 7-days reserve repo rate (BI7DRR) menjadi 3,5 persen pada Agustus 2021. Dari sektor perdagangan, profil neraca perdagangan belum dapat dikatakan cukup baik, karena hingga saat ini ekspor Indonesia masih bergantung pada barang dengan nilai tambah yang rendah. Atas kondisi global dan perekonomian domestik saat ini, maka tulisan ini bertujuan untuk memprediksi prospek perekonomian Indonesia dan catatan kritis atas kebijakan fiskal tahun 2022. Dari hasil proyeksi yang telah dilakukan, maka diperoleh pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 diperkirakan 4,43 persen, inflasi 1,8 persen, dan nilai tukar di kisaran Rp14.435/USD. Sementara itu, di tahun 2022 mengalami peningkatan pertumbuhan ekonomi yaitu 5,27 persen, inflasi 2,95 persen, dan nilai tukar di kisaran Rp14.684/USD. Adapun faktor yang memengaruhinya ialah: 1) perkembangan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia, beserta dengan efektivitas upaya penanganannya; 2) progres program vaksinasi; 3) perkembangan perekonomian global, termasuk arah kebijakan moneter Amerika Serikat; 4) efektivitas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam mengembalikan daya beli masyarakat; serta 5) efektivitas berbagai program reformasi struktural di tahun 2022 dalam meningkatkan produktivitas perekonomian secara umum. Terkait kebijakan fiskal tahun 2022, secara umum, arah dan strategi pembangunan yang hendak dilakukan oleh pemerintah pada tahun tersebut telah mencerminkan upaya dalam mewujudkan transformasi ekonomi dalam koridor jangka menengah dan panjang, terutama untuk mampu keluar dari negara middle income trap. Namun dari sisi implementasi, arah, dan strategi kebijakan tersebut akan sangat dipengaruhi oleh kondisi risiko pandemi dan ekonomi global di tahun 2022. Adapun beberapa catatan yang perlu diperhatikan pemerintah atas pelaksanaan kebijakan fiskal tahun 2022 ialah perlunya upaya peningkatan nilai tambah industri pengolahan, peningkatan nilai tambah sektor pertanian dan perikanan, peningkatan nilai tambah UMKM, melanjutkan reformasi anggaran pendidikan dalam menopang diversifikasi ekonomi dan digitalisasi usaha pertanian dan perikanan, termasuk UMKM. Dengan demikian, tulisan ini memberikan rekomendasi berupa: 1) dalam hal mendorong pertumbuhan ekonomi di tahun 2022, diharapkan pemerintah tetap fokus pada pemulihan kesehatan serta perlindungan terhadap kelompok miskin dan rentan; 2) pemerintah terus berkoordinasi dengan BI dalam menjaga kebijakan moneter yang akomodatif dan sejalan dengan kebijakan fiskal untuk mendukung pemulihan ekonomi; 3) dalam mendorong investasi dan perdagangan, maka perbaikan iklim bisnis dan investasi harus terus dilakukan melalui reformasi struktural dan fokus pada implementasi; serta 4) terkait kebijakan fiskal 2022, pemerintah perlu mempertahankan kebijakan fiskal yang kontrasiklikal untuk meminimalisir dampak pandemi, serta reformasi fiskal harus dilaksanakan untuk mendorong postur APBN yang lebih resilien dan efisien.




Kinerja Industri Pengolahan dan Catatan Kritis Strategi Peningkatan Nilai Tambah Industri Pengolahan 2022 / September 2021

Siklus: APBN Induk

Sekilas:
Peningkatan nilai tambah sektor industri pengolahan menjadi salah satu arah kebijakan pembangunan di tahun 2022 yang direpresentasikan salah satunya dalam Program Prioritas (PP) No. 6: Peningkatan Nilai Tambah, Lapangan Kerja, dan Investasi di Sektor Riil, dan Industrialisasi dalam Prioritas Nasional (PN) No. 1: Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022. Dalam RKP ini, pemerintah telah menargetkan berbagai indikator kinerja industri pengolahan untuk tahun 2022. Oleh karena itu, menjadi penting untuk melihat bagaimana perkembangan kinerja industri pengolahan selama ini sekaligus mengetahui dan mengkritisi strategi-strategi peningkatan nilai tambah industri pengolahan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah di tahun 2022. Secara umum, selama 1 dekade terakhir, kinerja sektoral industri pengolahan terhadap PDB mengalami tren penurunan, baik untuk pertumbuhan maupun kontribusinya. Sebaliknya, daya serap tenaga kerja dari sektor ini cenderung meningkat hingga tahun 2019, sebelum akhirnya pandemi menyerang pada tahun 2020 yang menyebabkan PHK pekerja besar-besaran di sektor ini. Sementara untuk investasi, baik untuk Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), indikator ini menunjukkan kecenderungan tren fluktuasi selama 1 dekade terakhir, namun tren penurunan terjadi selama beberapa tahun terakhir. Senada dengan kinerja investasi, kinerja ekspor pun relatif berfluktuatif selama 1 dekade terakhir. Hal ini mengimplikasikan adanya urgensi perbaikan kinerja sektor industri pengolahan, yang salah satunya dapat ditempuh melalui peningkatan nilai tambah sektoral bagi perekonomian Indonesia secara umum. Untuk tahun 2022, pemerintah berencana untuk melaksanakan berbagai strategi yang ditujukan untuk memulihkan serta meningkatkan nilai tambah sektor industri pengolahan, yang secara umum dapat dikategorikan menjadi 5 aspek, yaitu strategi terkait dengan: (1) bahan baku; (2) tenaga kerja; (3) investasi; (4) stimulus; serta 5) hilirisasi SDA. Kelima aspek ini sangat penting untuk diperbaiki secara serius dengan upaya-upaya yang efektif dan konsisten agar seluruh target dan sasaran terkait industri pengolahan di tahun 2022 dapat tercapai.




← Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Selanjutnya →