Siklus:
PPKF
Sekilas:
Buku ini mengawali pembahasannya dengan memaparkan perkembangan
pagu indikatif kementerian/lembaga TA 2023 dibandingkan dengan
alokasi anggaran APBN TA 2022 serta analisisnya. Selanjutnya, buku ini
juga membahas isu-isu strategis Kementerian/Lembaga yang perlu
menjadi perhatian beserta catatan-catatan dari sisi akuntabilitasnya. Buku
ini membahas pagu indikatif mitra kerja Komisi I, yaitu Badan Keamanan
Laut (Bakamla), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Lembaga Penyiaran
Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kemkominfo), serta Badan Siber dan Sandi Negara
(BSSN).
Siklus:
PPKF
Sekilas:
Buku ini mengawali pembahasannya dengan memaparkan perkembangan
pagu indikatif kementerian/lembaga TA 2023 dibandingkan dengan
alokasi anggaran APBN TA 2022 serta analisisnya. Selanjutnya, buku ini
juga membahas isu-isu strategis Kementerian/Lembaga yang perlu
menjadi perhatian beserta catatan-catatan dari sisi akuntabilitasnya.
Bagian dalam buku ini membahas pagu indikatif mitra kerja Komisi II,
yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam negeri
(Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(Kementerian ATR/BPN).
Siklus:
PPKF
Sekilas:
Buku ini mengawali pembahasannya dengan memaparkan perkembangan
pagu indikatif kementerian/lembaga TA 2023 dibandingkan dengan
alokasi anggaran APBN TA 2022 serta analisisnya. Selanjutnya, buku ini
juga membahas isu-isu strategis Kementerian/Lembaga yang perlu
menjadi perhatian beserta catatan-catatan dari sisi akuntabilitasnya.
Bagian dalam buku ini membahas pagu indikatif mitra kerja Komisi III,
yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kejaksaan
Republik Indonesia (Kejaksaan RI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Siklus:
PPKF
Sekilas:
Pada 20 Mei 2022 silam, Pemerintah telah menyampaikan Kerangka
Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF),
beserta Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023. Dengan
disampaikannya KEM dan PKKF berserta RKP 2023 tersebut, maka Komisi
IV DPR RI akan menjalankan kewajiban pelaksanaan tugasnya di Bidang
Anggaran sebagaimana diatur di dalam Pasal 98 ayat (2) huruf a Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPD, yakni
mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan
rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk
dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah. Dalam
pembicaraan pendahuluan tersebut, Komisi IV DPR RI akan melakukan
pembahasan pagu indikatif kementerian/lembaga yang menjadi mitra
kerjanya, di mana pagu indikatif dimaksud merupakan ancar-ancar pagu
anggaran yang diberikan kepada kementerian/lembaga sebagai pedoman
dalam penyusunan rencana kerja (renja) kementerian/lembaga. Guna
memberikan dukungan keahlian terhadap pelaksanaan tugas Komisi IV
DPR RI di Bidang Anggaran pada siklus pembicaraan pendahuluan tahun
anggaran 2023, Pusat Kajian Anggaran menyusun kajian pagu indikatif
kementerian/lembaga yang merupakan mitra kerja Komisi IV DPR RI.
Kajian yang tersusun ini diharapkan dapat bermanfaat dan menjadi
tambahan referensi bagi para Anggota Komisi IV DPR RI dalam pada saat
pembahasan dan pengambilan kuputasan pagu indikatif
kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi IV DPR RI.
Siklus:
PPKF
Sekilas:
Pada 20 Mei 2022 silam, Pemerintah telah menyampaikan Kerangka
Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF),
beserta Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023. Dengan
disampaikannya KEM dan PKKF berserta RKP 2023 tersebut, maka Komisi
V DPR RI akan menjalankan kewajiban pelaksanaan tugasnya di Bidang
Anggaran sebagaimana diatur di dalam Pasal 98 ayat (2) huruf a Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPD, yakni
mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan
rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk
dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah. Dalam
pembicaraan pendahuluan tersebut, Komisi V DPR RI akan melakukan
pembahasan pagu indikatif kementerian/lembaga yang menjadi mitra
kerjanya, di mana pagu indikatif dimaksud merupakan ancar-ancar pagu
anggaran yang diberikan kepada kementerian/lembaga sebagai pedoman
dalam penyusunan rencana kerja (renja) kementerian/lembaga. Guna
memberikan dukungan keahlian terhadap pelaksanaan tugas Komisi V
DPR RI di Bidang Anggaran pada siklus pembicaraan pendahuluan tahun
anggaran 2023, Pusat Kajian Anggaran menyusun kajian pagu indikatif
kementerian/lembaga yang merupakan mitra kerja Komisi V DPR RI.
Kajian yang tersusun ini diharapkan dapat bermanfaat dan menjadi
tambahan referensi bagi para Anggota Komisi V DPR RI dalam pada saat
pembahasan dan pengambilan kuputasan pagu indikatif
kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi V DPR RI.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635