Sekilas:
Dalam buku ini tersaji ringkasan laporan pemeriksaan BPK untuk
Kementerian/Lembaga yang menjadi Mitra Kerja Komisi XI, yang terdiri dari 4
(empat) Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dan 3 (tiga)
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kinerja, antara lain:
1.Kementerian/Lembaga dalam Pemeriksaan Dengan TujuanTertentu,
dengan rincian sebagai berikut:
a.Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu pemeriksaan atas Penatausahaan
Piutang, Penagihan Pajak, dan Pengelolaan Barang Sitaan dengan 17
temuan senilai Rp16.952.760.000,00;
b.Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) yaitu pemeriksaan atas
pengelolaan keuangan dengan 13 temuan senilai Rp113.045.910.000,00;
c.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yaitu
pemeriksaan atas Realisasi Belanja dan Dana Bantuan Kedinasan dengan 7
(tujuh) temuan senilai Rp607.330.000,00; dan
d.Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yaitu pada
pemeriksaan Penyelenggaraan Katalog Elektronik dengan 8 (delapan)
temuan.
2.Kementerian/Lembaga dalam Pemeriksaan Kinerja, antara lain:
a.Pemeriksaan kinerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas
Efektivitas Proses Kepabeanan atas Kegiatan Impor Barang dengan 29
temuan;
b.Pemeriksaan kinerja pada Otoritas Jasa Keuangan atas Efektivitas
Pengawasan Kegiatan Jasa Keuangan di Sektor Perasuransian dengan 8
(delapan) temuan; dan
c.Pemeriksaan kinerja pada Badan Pusat Statistik (BPS) atasPenyusunan PDB
dan PDRB dengan jumlah 7 (tujuh) temuan.
Sekilas:
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPP Tahun 2017 yang telah
disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI Tanggal 31 Mei 2018 bertujuan
untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan konsolidasian dari
87 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan
Keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan.
Atas LKPP Tahun 2017, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP). Sedangkan atas 87 LKKL, BPK memberikan opini: Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) terhadap 79 LKKL dan 1 LKBUN; Wajar Dengan
Pengecualiaan (WDP) terhadap 6 LKKL, yaitu pada: Kementerian
Pertahanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Lembaga Penyiaran Publik TVRI,
dan Lembaga Penyiaran Publik RRI; Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)
terhadap 2 LKKL, yaitu pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Badan
Keamanan Laut.
Ringkasan dan Telaahan terhadap LKPP Tahun 2017 ini memuat hasil
pemeriksaan BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan
terhadap Peraturan Perundang-undangan, serta lampiran temuan Kepatuhan
terhadap Peraturan Perundang-undangan yang disusun berdasarkan Komisi
DPR RI. Selain itu, Ringkasan dan Telaahan ini juga disajikan dalam bentuk
infografis untuk memudahkan BAKN DPR RI dalam memahami temuan hasil
pemeriksaan atas LKPP Tahun 2017.Ringkasan dan Telaahan ini dapat
digunakan sebagai bahan BAKN DPR RI dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya, khususnya untuk melakukan pendalaman terhadap kinerja
pemerintah pusat atas pelaksanaan APBN Tahun 2017.
Sekilas:
Untuk pertama kalinya, Pemerintah memperoleh opini Wajar Tanpa
Pengecualian atas n BPK RI memuat 12 permasalahan terkait kelemahan
Sistem Pengendalian Internal dan 4 temuan Kepatuhan Terhadap
Peraturan Perundang-Undangan. Jumlah Kementerian Lembaga yang
memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak 74 K/L, sebanyak
8 K/L memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian dan sebanyak 6 KL
Tidak Memberikan Pendapat.
Sekilas:
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas
LKPP Tahun 2016 yang meliputi LKKL dan LKBUN. LKPP Tahun 2016
merupakan LKPP yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi
Pemerintahan yang berbasis akrual sesuai dengan Lampiran I
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan.
LKPP tahun 2016 terdapat 87 Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan BUN yang menjadi
obyek pemeriksaan BPK, dimana 74 LKKL atau 84 persen diantaranya
memeperoleh opini audit wajar tanpa pengecualian atas laporan
keuangannya, sedangkan sisanya memperoleh opini wajar dengan
pengecualian 8 LKKL atau 9 persen dan opini tidak memberikan
pendapat 6 LKKL atau 7 persen. Opini WDP atas 8 LKKL dan opini TMP
atas 6 LKKL tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap
LKPP Tahun 2016. Opini WDP atas 8 LKKL dan opini TMP atas 6 LKKL
tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap LKPP tahun 2016
sehingga BPK memberi Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPP
2016.
Sekilas:
Dalam RAPBN 2018, anggaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan
Tinggi
sebesar Rp41,28 triliun atau bertambah sebesar 4,5 persen dibandingkan
dengan
alokasi anggaran dalam APBN2017, yang tersebar kedalam 8 (Delapan)
program
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635