Referensi APBN

Hapsem Semester I 2017 Ruang Lingkup Komisi II / 2017

Sekilas:
Khususnya pada Kementerian/Lembaga/Badan mitra kerja Komisi II terdapat 12 entitas, 1 entitas yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDT) yakni KPU dan 11 (ANRI, BKN, Bawaslu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretaris Negara, LAN, Ombudsman, dan Sekretaris Kabinet) entitas sudah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Total anggaran belanja mitra Komisi II sebesar Rp21.167.299.303.330,- dan realisasi belanja sebesar Rp16.774.460.649.953.- Total Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) pada Mitra kerja Komisi II tahun 2016 sebesar Rp2.734.664.692.469.- Sedangkan klasifikasi temuan BPK atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangundangan pada mitra Komisi II terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp29.949.170.000.-, potensi kerugian sebesar Rp1.561.130.000,- dan kurang penerimaan sebesar Rp4.525.390.000.-




Hapsem Semester I 2017 Ruang Lingkup Komisi III / 2017

Sekilas:
Khususnya pada Kementerian/Lembaga/Badan mitra kerja Komisi III terdapat 13 entitas, 1 entitas yang memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan 12 entitas lainnya sudah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Total Anggaran Belanja mitra Komisi III sebesar Rp116.042.831.634.000,00 dan Realisasi Belanja sebesar Rp106.786.190.760.457,00. Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Mitra kerja Komisi III Tahun 2016 sebesar Rp11.330.652.790.657,00. Sedangkan klasifikasi temuan BPK atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada mitra Komisi III terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp30.348.240.000,00 dan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp66.435.230.000,00.




Hapsem Semester I 2017 Ruang Lingkup Komisi IV / 2017

Sekilas:
Khususnya pada Kementerian/Lembaga/Badan mitra kerja Komisi IV terdapat 3 (tiga) entitas dengan 7 (tujuh) obyek pemeriksaan, terdiri dari 4 (empat) pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) dan 3 (tiga) pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Dimana untuk LK, 1 (satu) entitas yang memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan dan 1 (satu) entitas memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta 2 (dua) entitas sudah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yaitu Kementerian Pertanian dan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian. Sementara terdapat 3 (tiga) obyek pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada Kementerian Pertanian. Total anggaran belanja mitra Komisi IV pada tahun 2016 sebesar Rp44,295,556,770,000,- dan realisasi belanja sebesar Rp32,484,890,641,112,- Total Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) pada Mitra kerja Komisi IV sebesar Rp5,665,173,089,711,-Sedangkan klasifikasi temuan BPK atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada mitra Komisi IV terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp152,562,000,001.47,- potensi kerugian sebesar Rp168,784,000,000.65,- dan kurang penerimaan sebesar Rp34,112, 000,002.54,-




Hapsem Semester I 2017 Ruang Lingkup Komisi IX / 2017

Sekilas:
Khususnya pada Kementerian/Lembaga/Badan mitra kerja Komisi IX terdapat 6 entitas, 1 entitas yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yakni Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan 5 entitas yaitu Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) sudah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Total Anggaran Belanja mitra Komisi IX sebesar Rp74.125.743.894.000,00 dan Realisasi Belanja sebesar Rp63.574.442.081.985,00 (tidak termasuk BPJS Ketenagakerjaan). Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Mitra kerja Komisi IX Tahun 2016 sebesar Rp12.020.518.415.270,00 (tidak termasuk BPJS Ketenagakerjaan). Sedangkan klasifikasi temuan BPK atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada mitra Komisi IX terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp22.888.020.000,00, potensi kerugian negara Rp685.930.000,00 dan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp8.956.640.000,00 (tidak termasuk BPJS Ketenagakerjaan).




Hapsem Semester I 2017 Ruang Lingkup Komisi V / 2017

Sekilas:
Khususnya pada Kementerian/Lembaga/Badan Mitra Kerja Komisi V terdapat 13 (tiga belas) entitas yang dilakukan pemeriksaan, 7 (tujuh) entitas pemeriksaan atas Laporan Keuangan, 1 (satu) entitas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), dan 5 (lima) entitas atas Laporan Pinjaman Hutang Luar Negeri (LPHLN). Dari pemeriksaan atas Laporan Keuangan sebanyak 7 (tujuh) entitas memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yaitu Kementerian Perhubungan; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika; Badan Pelaksana – Badan Pengembangan Wilayah Suramadu; Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo; dan Badan SAR Nasional. Kementerian/Lembaga seluruh Mitra Komisi V memperoleh anggaran belanja sebesar Rp154.160.704.096.000,00 dengan nilai realisasi sebesar Rp125.077.257.194.973,00 (81,13%). Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperoleh sebesar Rp8.367.628.152.403,00. Klasifikasi temuan BPK atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangundangan pada Mitra Komisi V yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp121.962,73juta; berpotensi kerugian negara sebesar Rp125.259,94juta; dan mengakibatkan kekurangan penerimaan sebesar 54.178,75juta. Dari pemeriksaan atas Laporan Pinjaman Hutang Luar Negeri (LPHLN) sebanyak 5 (lima) entitas memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yaitu Loan ADB No. 2817-INO RRDP; Loan ADB No.2654-INO MSMHP; Loan World Bank No. 8121-ID JUFMP/JEDI; Loan ADB No. 3122-INO NUSP-2; dan Loan IBRD No. 8043-ID WINRIP. Sedangkan klasifikasi temuan BPK atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangundangan pada LPHLN yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 5.976,23juta; berpotensi kerugian n egara sebesar 1.421,53juta; dan mengakibatkan kekurangan penerimaan sebesar 8.931,08juta.




← Sebelumnya 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 Selanjutnya →