Sekilas:
Khususnya pada Kementerian/Lembaga/Badan mitra kerja Komisi II terdapat
12
entitas, 1 entitas yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian
(WDT)
yakni KPU dan 11 (ANRI, BKN, Bawaslu, Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri dan
Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretaris
Negara, LAN, Ombudsman, dan Sekretaris Kabinet) entitas sudah
memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Total anggaran belanja
mitra Komisi II sebesar Rp21.167.299.303.330,- dan realisasi belanja sebesar
Rp16.774.460.649.953.- Total Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) pada Mitra
kerja Komisi II tahun 2016 sebesar Rp2.734.664.692.469.- Sedangkan
klasifikasi temuan BPK atas ketidakpatuhan terhadap peraturan
perundangundangan
pada mitra Komisi II terdapat indikasi kerugian negara sebesar
Rp29.949.170.000.-, potensi kerugian sebesar Rp1.561.130.000,- dan
kurang
penerimaan sebesar Rp4.525.390.000.-
Sekilas:
Khususnya pada Kementerian/Lembaga/Badan mitra kerja Komisi III
terdapat 13 entitas, 1 entitas yang memperoleh opini Tidak Menyatakan
Pendapat (TMP) yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan 12 entitas
lainnya sudah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Total
Anggaran Belanja mitra Komisi III sebesar Rp116.042.831.634.000,00 dan
Realisasi Belanja sebesar Rp106.786.190.760.457,00. Total Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Mitra kerja Komisi III Tahun 2016
sebesar Rp11.330.652.790.657,00. Sedangkan klasifikasi temuan BPK atas
ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada mitra Komisi
III terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp30.348.240.000,00 dan
kekurangan penerimaan negara sebesar Rp66.435.230.000,00.
Sekilas:
Khususnya pada Kementerian/Lembaga/Badan mitra kerja Komisi IV
terdapat 3 (tiga) entitas dengan 7 (tujuh) obyek pemeriksaan, terdiri dari 4
(empat) pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) dan 3 (tiga) pemeriksaan
dengan tujuan tertentu (PDTT). Dimana untuk LK, 1 (satu) entitas yang
memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) yakni Kementerian
Kelautan dan Perikanan dan 1 (satu) entitas memperoleh opini Wajar
Dengan Pengecualian (WDP) yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, serta 2 (dua) entitas sudah memperoleh opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP), yaitu Kementerian Pertanian dan Badan Penelitian dan
Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian. Sementara terdapat 3
(tiga) obyek pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada
Kementerian
Pertanian.
Total anggaran belanja mitra Komisi IV pada tahun 2016 sebesar
Rp44,295,556,770,000,- dan realisasi belanja sebesar
Rp32,484,890,641,112,- Total Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) pada Mitra
kerja Komisi IV sebesar Rp5,665,173,089,711,-Sedangkan klasifikasi
temuan BPK atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
pada mitra Komisi IV terdapat indikasi kerugian negara sebesar
Rp152,562,000,001.47,- potensi kerugian sebesar Rp168,784,000,000.65,-
dan kurang penerimaan sebesar Rp34,112, 000,002.54,-
Sekilas:
Khususnya pada Kementerian/Lembaga/Badan mitra kerja Komisi IX
terdapat 6 entitas, 1 entitas yang memperoleh opini Wajar Dengan
Pengecualian (WDP) yakni Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional (BKKBN) dan 5 entitas yaitu Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Badan Pengawas Obat
dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Kementerian
Ketenagakerjaan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
(BPJS Ketenagakerjaan) sudah memperoleh opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP). Total Anggaran Belanja mitra Komisi IX sebesar
Rp74.125.743.894.000,00 dan Realisasi Belanja sebesar
Rp63.574.442.081.985,00 (tidak termasuk BPJS Ketenagakerjaan). Total
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Mitra kerja Komisi IX Tahun
2016 sebesar Rp12.020.518.415.270,00 (tidak termasuk BPJS
Ketenagakerjaan). Sedangkan klasifikasi temuan BPK atas ketidakpatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan pada mitra Komisi IX terdapat
indikasi kerugian negara sebesar Rp22.888.020.000,00, potensi kerugian
negara Rp685.930.000,00 dan kekurangan penerimaan negara sebesar
Rp8.956.640.000,00 (tidak termasuk BPJS Ketenagakerjaan).
Sekilas:
Khususnya pada Kementerian/Lembaga/Badan Mitra Kerja Komisi V
terdapat 13 (tiga belas) entitas yang dilakukan pemeriksaan, 7 (tujuh)
entitas
pemeriksaan atas Laporan Keuangan, 1 (satu) entitas Pemeriksaan Dengan
Tujuan Tertentu (PDTT), dan 5 (lima) entitas atas Laporan Pinjaman Hutang
Luar Negeri (LPHLN). Dari pemeriksaan atas Laporan Keuangan sebanyak
7 (tujuh) entitas memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yaitu
Kementerian Perhubungan; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi; Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika; Badan
Pelaksana – Badan Pengembangan Wilayah Suramadu; Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo; dan Badan SAR Nasional.
Kementerian/Lembaga seluruh Mitra Komisi V memperoleh anggaran
belanja sebesar Rp154.160.704.096.000,00 dengan nilai realisasi sebesar
Rp125.077.257.194.973,00 (81,13%). Sedangkan Penerimaan Negara
Bukan
Pajak (PNBP) diperoleh sebesar Rp8.367.628.152.403,00.
Klasifikasi temuan BPK atas ketidakpatuhan terhadap peraturan
perundangundangan
pada Mitra Komisi V yang mengakibatkan kerugian negara
sebesar Rp121.962,73juta; berpotensi kerugian negara sebesar
Rp125.259,94juta; dan mengakibatkan kekurangan penerimaan sebesar
54.178,75juta.
Dari pemeriksaan atas Laporan Pinjaman Hutang Luar Negeri (LPHLN)
sebanyak 5 (lima) entitas memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP), yaitu Loan ADB No. 2817-INO RRDP; Loan ADB No.2654-INO
MSMHP; Loan World Bank No. 8121-ID JUFMP/JEDI; Loan ADB No.
3122-INO NUSP-2; dan Loan IBRD No. 8043-ID WINRIP. Sedangkan
klasifikasi temuan BPK atas ketidakpatuhan terhadap peraturan
perundangundangan
pada LPHLN yang mengakibatkan kerugian negara sebesar
5.976,23juta; berpotensi kerugian n
egara sebesar 1.421,53juta; dan
mengakibatkan kekurangan penerimaan sebesar 8.931,08juta.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635