Sekilas:
Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) dalam
rangka memberikan dukungan (supporting system) keahlian dapat
menyusun dan menyajikan Kutipan dan Telaahan Hasil Pemeriksaan
BPK RI Semester I Tahun 2016 Atas Laporan Keuangan
Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2015 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Kutipan dan Telaahan ini dapat dijadikan awal bagi
komisi-komisi untuk melakukan pendalaman atas
kemampuan dan kinerja mitra kerja dalam
mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan negara,
serta dapat melengkapi sudut pandang atas kualitas Opini BPK
dan rekomendasi BPK terhadap kinerja
sektor publik.
Sekilas:
Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) dalam
rangka memberikan dukungan (supporting system) keahlian dapat
menyusun dan menyajikan Kutipan dan Telaahan Hasil Pemeriksaan
BPK RI Semester I Tahun 2016 Atas Laporan Keuangan
Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2015 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Kutipan dan Telaahan ini dapat dijadikan awal bagi
komisi-komisi untuk melakukan pendalaman atas
kemampuan dan kinerja mitra kerja dalam
mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan negara,
serta dapat melengkapi sudut pandang atas kualitas Opini BPK
dan rekomendasi BPK terhadap kinerja
sektor publik.
Sekilas:
BPK melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat
(LKPP) Tahun 2016 berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan, dan
UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara
Tahun Anggaran 2016.
Tujuan pemeriksaan BPK adalah memberikan opini atas
kewajaran penyajian
LKPP. Opini diberikan dengan mempertimbangkan aspek
kesesuaian dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan
sesuai
dengan pengungkapan yang diatur dalam SAP, kepatuhan
terhadap peraturan
perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah sesuai dengan
Standar Pemeriksaan
Keuangan Negara (SPKN), BPK berpendapat LKPP Tahun 2016 telah
menyajikan secara wajar untuk seluruh aspek yang material
sesuai dengan
SAP. Dengan demikian, BPK menyatakan pendapat Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tahun 2016.
Temuan-temuan kelemahan atas sistem pengendalian intern dan
kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan yang diungkap oleh BPK
RI dinilai
tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran LKPP tahun 2016.
Sekilas:
Ringkasan dan Telaahan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan
BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun
2016 Ruang Lingkup Komisi 10
Sekilas:
Ringkasan dan Telaahan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan
BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun
2016 Ruang Lingkup Komisi 11
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635