Analisis APBN

Mengejar Ketertinggalan: Pembangunan Daerah Tertinggal / Mei 2017

Siklus: Pembicaraan Pendahuluan

Sekilas:
Percepatan pembangunan daerah tertinggal (DT) merupakan perwujudan dari dimensi pemerataan dan kewilayahan yang tersalin khusus pada Nawacita ketiga, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Dengan memegang amanah Nawacita tersebut, dalam RPJMN 2015-2019, terdapat tiga indikator utama yang menjadi sasaran dalam mengembangkan daerah tertinggal, yaitu indikator pertumbuhan ekonomi, persentase penurunan penduduk miskin, dan peningkatan IPM. Pada tahun 2015, pencapaian ketiga indikator tersebut tidak menggembirakan, masing-masing indikator realisasinya di bawah target yang telah ditetapkan. Fenomena yang terjadi di lapangan terkait daerah tertinggal adalah tingkat kemiskinan di daerah tertinggal (19,36 persen) masih lebih tinggi dibandingkan tingkat kemiskinan nasional 11,66 persen di tahun 2015. Dari data tahun 2014, juga ditemukan bahwa tingkat pendapatan daerah tertinggal juga masih jauh ketinggalan yaitu Rp 5,5 juta dibandingkan tingkat pendapatan nasional sebesar Rp 41,8 juta. Kondisi sebaliknya justru terjadi jika melihat data tingkat pengangguran. Tingkat pengangguran daerah tertinggal (5,4 persen) justru lebih sedikit jika dibandingkan tingkat pengangguran nasional (7,2 persen). Upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal berfokus kepada empat kegiatan prioritas. Apabila diurutkan maka kegiatan prioritas paling utama ialah kegiatan pemenuhan pelayanan dasar publik, lalu peningkatan aksesibilitas/konektifitas di daerah, pengembangan ekonomi lokal, serta yang terakhir terkait peningkatan kapasitas sumber daya manusia maupun IPTEK. Disebabkan karena adanya keterbatasan anggaran, maka intervensi kegiatan terhadap lokus lokasi harus ditangani secara bertahap agar memiliki dampak lebih signifikan. Besaran anggaran yang diperuntukkan bagi daerah tertinggal sendiri tidaklah sedikit. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai kementerian teknis yang menjadi koordinator dalam pembangunan daerah tertinggal memperoleh alokasi anggaran agar bersinergi dan berkoordinasi dengan kementerian lainnya untuk mensukseskan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Selain belanja pemerintah pusat melalui belanja kementerian/lembaga, belanja Transfer ke Daerah seperti Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa juga dialokasikan demi pembangunan daerah tertinggal. Besarnya dana yang dialokasikan bagi daerah tertinggal serta strategi yang matang dalam RPJMN 2015-2019 belum sepenuhnya menunjukkan bahwa pembangunan daerah tertinggal merupakan fokus pemerintah terbukti dari tidak tercapainya target dalam RPJMN 2015-2019 di tahun 2015. Pemerintah masih perlu meningkatkan koordinasi dan kerjasama yang kompak antar kementerian/lembaga pemerintah pusat dan daerah. Integrasi program kegiatan di tingkat pusat dan daerah juga diperlukan karena pembangunan daerah tertinggal harus mempertimbangkan keterkaitan dengan daerah lainnya serta dengan pusat pertumbuhan agar pembangunan lebih efektif dan efisien serta tidak menciptakan ketimpangan. Pengawasan baik dari pihak legislatif maupun eksekutif dan pendampingan dalam pemanfaatan dana yang dialokasikan bagi daerah tertinggal juga diperlukan demi efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumber daya. Selain itu, diperlukan juga pembangunan kapasitas atau pemberdayaan masyarakat desa/miskin yang kuat agar semua pihak termasuk masyarakat miskin mampu menangkap peluang yang hadir seiring dengan kehadiran infrastruktur yang memadai di daerahnya. Salah satu upaya pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui kerjasama dengan wirausaha sosial atau praktisi sosial lain melalui skema Public- Social Partnership (PSP). PSP dapat diintegrasikan dalam dana desa dengan penggeraknya adalah para wirausaha/praktisi sosial mengingat merekalah yang lebih memahami kebutuhan lokal masing-masing daerah.




Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2015 / Juli 2016

Siklus: Pertanggungjawaban/P2APBN

Sekilas:
BPK RI telah memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atas LKPP 2015. Hasil Pemeriksaan BPK RI memuat 14 permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Internal dan 8 temuan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan. Jumlah Kementerian Lembaga yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak 56 KL, sebanyak 26 KL memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian dan sebanyak 4 KL Tidak Memberikan Pendapat. Permasalahan yang mempengaruhi opini LKPP diantaranya: penerapan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual belum didukung dengan kebijakan akuntansi tepat, dan Piutang Pajak Macet, Piutang Bukan Pajak dan Koreksi langsung mengurangi Ekuitas tidak didukung dokumen sumber yang memadai dan tidak sesuai hasil konfirmasi kepada wajib bayar, Persediaan belum dapat dijelaskan dengan memadai, pencatatan dan penyajian catatan dan fisik Saldo Anggaran Lebih (SAL) tidak akurat.




Tinjauan Singkat atas LAporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2015 / Juli 2016

Siklus: Pertanggungjawaban/P2APBN

Sekilas:
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas LKPP Tahun 2015 yang meliputi LKKL, LKBUN, dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran BUN (LK BABUN). LKPP Tahun 2015 merupakan LKPP yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berbasis akrual sesuai dengan Lampiran I Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Pada tahun tersebut terdapat 85 KL yang menjadi obyek pemeriksaan BPK, dimana 56 diantaranya memeperoleh opini audit wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangannya, sedangkan sisanya memeperoleh opini wajar dengan pengecualian (26 K/L) dan opini tidak memberikan pendapat (4 K/L). Selain audit atas laporan keuangan, BPK juga melakukan pemantauan atas beberapa rekomendasi yang telah diberikan sejak tahun 2007 hingga 2014. Dari 218 rekomendasi tersebut, baru 61 rekomendasi yang telah selesai ditindaklanjuti oleh Pemerintah.




Menuju Holding BUMN yang Ideal / Juli 2016

Siklus: APBN Induk

Sekilas:
Pembentukan holding BUMN di beberapa sektor (sektor energi, infrastruktur jalan tol, pertambangan, perumahan, dan jasa keuangan) yang dicanangkan Pemerintah saat ini, merupakan salah satu bentuk upaya yang dilakukan Pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing; efisiensi dan efektivitas usaha yang bermuara pada peningkatan kinerja perusahaan dan kesejahteraan karyawan; serta memperkuat kemampuan pendanaan (leverage). Sayangnya rencana pembentukan holding BUMN ini oleh Pemerintah masih belum dibuat rencana jangka panjang atau cetak biru pembentukan holding yang jelas, terutama dari sisi perundang- undangan. Selain itu kesiapan oleh manajemen, penentuan metode restrukturisasi yang tepat, strategi dari pengalaman holding BUMN yang pernah terbentuk, maupun studi komparasi di negara lain amat dibutuhkan agar perwujudan pembentukan holding BUMN dapat terbentuk sesuai dengan harapan, yang nantinya dapat mendukung perekonomian Indonesia dengan tetap menjaga kepentingan rakyat pada umumnya.




Kebijakan dan Pengalihan Pengelolaan Subsidi Energi yang Tepat Sasaran / Maret 2016

Siklus: APBN-P

Sekilas:
Anggaran belanja subsidi energi pada 2015 mengalami penurunan yang sangat signifikan, dari semula Rp341.810,4 miliar di 2014 menjadi Rp137.824,0 miliar di APBNP 2015, terutama karena penurunan anggaran subsidi BBM akibat perubahan kebijakan dan parameter subsidi. Anggaran belanja subsidi BBM jenis tertentu, LPG tabung 3 kg dan LGV mengalami penurunan yang sangat signifikan, dari semula Rp239.994,1 miliar pada realisasi tahun 2014 menjadi Rp64.674,8 miliar dalam APBNP tahun 2015. Penurunan tersebut, terutama disebabkan oleh kebijakan penghapusan subsidi untuk BBM jenis premium dan kebijakan subsidi tetap untuk BBM jenis minyak solar sebesar Rp1.000/liter. Anggaran belanja subsidi listrik juga mengalami penurunan yang sangat signifikan, dari semula Rp101.816,3 miliar pada realisasi tahun 2014 menjadi Rp73.149,2 miliar dalam APBNP tahun 2015. Penurunan anggaran subsidi listrik disebabkan berbagai kebijakan penghematan dan pengendalian subsidi listrik yang dilakukan oleh Pemerintah antara lain penyesuaian tarif tenaga listrik pada beberapa golongan pelanggan. Kebijakan pengalihan subsidi energi ke sektor lain yang lebih produktif, dimaksudkan untuk memperluas ruang fiskal yang dimiliki oleh pemerintah untuk mendukung berbagai program prioritas nasional. Kenaikan ruang fiskal pemerintah sebesar Rp211,3 triliun dari penghematan subsidi BBM pada APBNP tahun 2015 mendorong peningkatan sektor infrastruktur dari sebesar Rp178 triliun di tahun 2014 menjadi sebesar Rp312 triliun di tahun 2016, demikian pula alokasi anggaran kesehatan dari Rp68 triliun di tahun 2014 menjadi sebesar Rp102 triliun di tahun 2016. Anggaran pendidikan yang lebih bersifat mandatory spending juga meningkat. Di samping melakukan penajaman terhadap target subsidi energi, pemerintah perlu mempertimbangkan pula kompensasi kenaikan subsidi non energi yang sesungguhnya juga sangat diperlukan bagi upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.




← Sebelumnya 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 Selanjutnya →