Analisis APBN

Realisasi Semester dan Prognosis Semester II Tahun 2019 Anggaran Kesehatan Kementerian Kesehatan / Juli 2019

Siklus: Lapsem

Sekilas:
Per 3 Juli 2019, realisasi anggaran Kemenkes semester I tahun 2019 mencapai Rp36,01 triliun atau 61,29 persen dari pagu dalam APBN tahun 2019. Penyerapan anggaran tersebut lebih tinggi 4,63 persen dibandingkan dengan penyerapan pada periode yang sama di tahun 2018 yang sebesar 56,66 persen. Rata-rata penyerapan tertinggi berada di unit Sekretariat Jenderal (Setjen), yaitu sebesar 63,96 persen yang disebabkan oleh adanya pembayaran dimuka untuk program JKN. Sedangkan, rata-rata penyerapan terendah berada di unit Kefarmasian dan Alat Kesehatan(Falmalkes) sebesar 14,34 persen yang disebabkan oleh terlambatnya pengadaan obat dan vaksin (kuartal 3 dan 4). Ada beberapa permasalahan dalam proses penyerapan belanja Kemenkes, antara lain; kurangnya kemampuan penyerapan belanja barang dan modal, kurangnya monitoring dan evaluasi pemanfaatan anggaran, belum optimalnya perencanaan anggaran pembagian kewenangan kantor pusat dan daerah serta kurangnya cakupan sasaran kegiatan dekonsentrasi. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka ada beberapa rekomendasi agar capaian penyerapan anggaran Kemenkes lebih optimal yaitu: proses pengadaan barang dan jasa lebih dipercepat, monitoring dan evaluasi pemanfaatan anggaran untuk peningkatan kualitas belanja, perencanaan yang matang pada kantor pusat dan daerah, perluasan cakupan sasaran anggaran dekonsentrasi seperti orientasi dan pelatihan agar pemanfaatan anggaran lebih optimal.




Restitusi Pajak Meningkat, Pemerintah Perlu Waspada / Juli 2019

Siklus: Lapsem

Sekilas:
Pertumbuhan negatif PPN/PPnBM diindikasikan merupakan akibat terbitnya PMK 39/2018 terkait dengan percepatan restitusi pajak. Terdapat tiga alasan penerbitan PMK 39/2018 yaitu peraturan mengenai restutusi pajak sebelumnya terpisah dalam tiga PMK berbeda, waktu pengembalian kelebihan pajak masih lama, dan besaran restitusi PPN yang terus mengalami penurunan dikarenakan proses pemeriksaan yang terlalu lama. Oleh karena itu, penerbitan PMK terbaru ingin menyederhanakan proses pengembalian pajak agar lebih efektif dan efisien. Pada PMK terbaru, kriteria wajib pajak yang akan diberikan fasilitas fiskal berupa percepatan pengembalian restitusi yaitu WP kriteria tertentu, WP persyaratan tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak beresiko rendah. Dampak dari kebijakan percepatan restitusi pajak dalam jangka pendek akan berdampak negatif pada penerimaan pajak. Hal tersebut terlihat dari perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak, kinerja ekspor yang belum membaik dan denda terlalu tinggi yang dapat memengaruhi kepatuhan pajak. Namun, dalam jangka panjang diharapkan akan memberikan stimulus positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan demikian, terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemerintah agar kebijakan percepatan pembayaran restitusi pajak optimal, antara lain kebijakan percepatan pembayaran restitusi tidak hanya dipandang sebagai fungsi penerimaan negara saja, namun juga sebagai stimulan untuk pertumbuhan ekonomi, menerapkan pembayaran PPN/PPnBM secara elektronik sehingga meminimalisir restitusi yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, dan implementasi Automatic Exchange of Informatioan.




Kesiapan Tenaga Kerja Indonesia dalam Menghadapi Era Ekonomi Digital / Mei 2019

Siklus: Pembicaraan Pendahuluan

Sekilas:
Perkembangan era ekonomi digital yang selaras dengan perkembangan teknologi mulai banyak memberikan perubahan dalam sistem perekonomian, termasuk di dalamnya adalah pasar tenaga kerja yang menunjukkan pergeseran struktur lapangan kerja. Transformasi lapangan kerja dinilai memiliki dua sisi mata pisau; artinya, fenomena ini dapat menjadi ancaman dan memberikan peluang secara bersamaan. Peluang- peluang yang dibawa oleh era ekonomi digital mensyaraktkan permintaan akan digital talent, atau setidaknya high-skilled dan well-prepared workers untuk dapat catch up dengan growth pace era ini.




DAK Sosial Sebagai Optimalisasi Program Bantuan Sosial / Mei 2019

Siklus: Pembicaraan Pendahuluan

Sekilas:
Hadirnya program bantuan sosial di Indonesia diperlukan guna percepatan pengentasan kemiskinan. Saat ini angka kemiskinan telah mencapai level satu digit yang artinya program pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah telah "on track". Namun, dalam evaluasinya masih terdapat banyak masalah seperti: 1) Ketepatan sasaran sudah relatif baik meskipun masih ditemui exclusion dan inclusion error; 2) Besaran bantuan dinilai masih sangat kurang oleh masyarakat; 3) Ketepatan waktu penyaluran masih perlu diperbaiki; 4) Mayoritas responden lebih memilih penyaluran bansos secara tunai; 5) Pemanfaatan layanan keuangan untuk pencairan bantuan oleh KPM masih belum optimal.




Program Pembangunan Fisik bagi Masyarakat Miskin melalui Dana Desa / Mei 2019

Siklus: Pembicaraan Pendahuluan

Sekilas:
Pada tahun 2018, pemerintah telah berhasil menurunkan persentase jumlah penduduk miskin menjadi single digit yaitu dari 10,12 persen di tahun 2017 menjadi sebesar 9,66 persen di tahun 2018. Sayangnya angka tersebut masih menggambarkan adanya disparitas. Hal tersebut bisa terlihat bahwa per September 2018 persentase penduduk miskin di perkotaan sebesar 6,89 persen sedangkan persentase penduduk miskin di perdesaan mencapai 13,10 persen, hal ini berarti kemiskinan di Desa hampir mencapai dua kali lipat kemiskinan di kota. Pemerintah telah melaksanakan berbagai program perlindungan sosial untuk mengurangi angka kemiskinan termasuk di perdesaan, diantaranya melalui program bantuan sosial (bansos). Pada tahun 2018, belanja bansos dialokasikan sebesar Rp81,01 triliun. Anggaran untuk pengentasan kemiskinan terus mengalami kenaikan yang signifikan yaitu dari Rp93,5 triliun di 2012 menjadi Rp287 triliun di tahun 2018. Selama periode tahun 2012-2018, persentase jumlah penduduk miskin berkurang sebesar 38 persen yaitu dari 13,33 persen di tahun 2012 menjadi 9,66 persen di tahun 2018. Dilihat dari trennya, penurunan jumlah penduduk miskin mengalami perlambatan dan tidak seiring dengan peningkatan alokasi anggarannya. Dari berbagai program bantuan sosial bagi masyarakat miskin, alokasi anggaran untuk bantuan yang sifatnya fisik masih dirasakan kurang, khususnya bantuan program rehabilitasi RTLH. Dalam mencukupi kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat, terdapat beberapa kendala seperti minimnya pendapatan masyarakat, kurangnya akses pembiayaan bagi masyarakat miskin, dan kepemilikan lahan. Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa perumahan merupakan salah satu bidang yang menjadi urusan wajib pemerintahan provinsi dan pemerintahan kota/kabupaten yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Dalam melaksanakan pelayanan dasar bagi masyarakat, pemerintah daerah wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk masing-masing urusan wajib yang dikelolanya. Namun SPM yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah di bidang perumahan rakyat hanya untuk rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana provinsi dan bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah provinsi. Padahal kebutuhan akan rumah layak huni di Indonesia masih tinggi. Berdasarkan data dari KemenPUPR jumlah RTLH di Indonesia adalah sebanyak 3,4 juta unit. Untuk lebih mendekatkan program kepada masyarakat miskin secara langsung, pemerintah dapat melibatkan penggunaan Dana Desa untuk program pembangunan rumah layak huni di Desa serta perlu adanya harmonisasi kebijakan yang mengatur kembali terkait kewenangan penyediaan perumahan layak huni bagi masyarakat di daerah.




← Sebelumnya 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 Selanjutnya →