

Siklus:
Lapsem
Sekilas:
Per 3 Juli 2019, realisasi anggaran Kemenkes semester I tahun 2019
mencapai Rp36,01 triliun atau 61,29 persen dari pagu dalam APBN tahun
2019. Penyerapan anggaran tersebut lebih tinggi 4,63 persen
dibandingkan dengan penyerapan pada periode yang sama di tahun 2018
yang sebesar 56,66 persen. Rata-rata penyerapan tertinggi berada di unit
Sekretariat Jenderal (Setjen), yaitu sebesar 63,96 persen yang
disebabkan oleh adanya pembayaran dimuka untuk program JKN.
Sedangkan, rata-rata penyerapan terendah berada di unit Kefarmasian
dan Alat Kesehatan(Falmalkes) sebesar 14,34 persen yang disebabkan
oleh terlambatnya pengadaan obat dan vaksin (kuartal 3 dan 4).
Ada beberapa permasalahan dalam proses penyerapan belanja
Kemenkes, antara lain; kurangnya kemampuan penyerapan belanja
barang dan modal, kurangnya monitoring dan evaluasi pemanfaatan
anggaran, belum optimalnya perencanaan anggaran pembagian
kewenangan kantor pusat dan daerah serta kurangnya cakupan sasaran
kegiatan dekonsentrasi.
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka ada beberapa rekomendasi
agar capaian penyerapan anggaran Kemenkes lebih optimal yaitu: proses
pengadaan barang dan jasa lebih dipercepat, monitoring dan evaluasi
pemanfaatan anggaran untuk peningkatan kualitas belanja, perencanaan
yang matang pada kantor pusat dan daerah, perluasan cakupan sasaran
anggaran dekonsentrasi seperti orientasi dan pelatihan agar pemanfaatan
anggaran lebih optimal.

Siklus:
Lapsem
Sekilas:
Pertumbuhan negatif PPN/PPnBM diindikasikan merupakan akibat
terbitnya PMK 39/2018 terkait dengan percepatan restitusi pajak.
Terdapat tiga alasan penerbitan PMK 39/2018 yaitu peraturan mengenai
restutusi pajak sebelumnya terpisah dalam tiga PMK berbeda, waktu
pengembalian kelebihan pajak masih lama, dan besaran restitusi PPN
yang terus mengalami penurunan dikarenakan proses pemeriksaan yang
terlalu lama. Oleh karena itu, penerbitan PMK terbaru ingin
menyederhanakan proses pengembalian pajak agar lebih efektif dan
efisien. Pada PMK terbaru, kriteria wajib pajak yang akan diberikan
fasilitas fiskal berupa percepatan pengembalian restitusi yaitu WP kriteria
tertentu, WP persyaratan tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak beresiko
rendah.
Dampak dari kebijakan percepatan restitusi pajak dalam jangka pendek
akan berdampak negatif pada penerimaan pajak. Hal tersebut terlihat dari
perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak, kinerja ekspor yang belum
membaik dan denda terlalu tinggi yang dapat memengaruhi kepatuhan
pajak. Namun, dalam jangka panjang diharapkan akan memberikan
stimulus positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dengan demikian, terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian
pemerintah agar kebijakan percepatan pembayaran restitusi pajak
optimal, antara lain kebijakan percepatan pembayaran restitusi tidak
hanya dipandang sebagai fungsi penerimaan negara saja, namun juga
sebagai stimulan untuk pertumbuhan ekonomi, menerapkan pembayaran
PPN/PPnBM secara elektronik sehingga meminimalisir restitusi yang tidak
berdasarkan transaksi sebenarnya, dan implementasi Automatic Exchange
of Informatioan.

Siklus:
Pembicaraan Pendahuluan
Sekilas:
Perkembangan era ekonomi digital yang selaras dengan perkembangan
teknologi mulai banyak memberikan perubahan dalam sistem
perekonomian, termasuk di dalamnya adalah pasar tenaga kerja yang
menunjukkan pergeseran struktur lapangan kerja. Transformasi lapangan
kerja dinilai memiliki dua sisi mata pisau; artinya, fenomena ini dapat
menjadi ancaman dan memberikan peluang secara bersamaan. Peluang-
peluang yang dibawa oleh era ekonomi digital mensyaraktkan permintaan
akan digital talent, atau setidaknya high-skilled dan well-prepared workers
untuk dapat catch up dengan growth pace era ini.

Siklus:
Pembicaraan Pendahuluan
Sekilas:
Hadirnya program bantuan sosial di Indonesia diperlukan guna
percepatan pengentasan kemiskinan. Saat ini angka kemiskinan telah
mencapai level satu digit yang artinya program pengentasan kemiskinan
yang dilakukan pemerintah telah "on track". Namun, dalam evaluasinya
masih terdapat banyak masalah seperti: 1) Ketepatan sasaran sudah
relatif baik meskipun masih ditemui exclusion dan inclusion error; 2)
Besaran bantuan dinilai masih sangat kurang oleh masyarakat; 3)
Ketepatan waktu penyaluran masih perlu diperbaiki; 4) Mayoritas
responden lebih memilih penyaluran bansos secara tunai; 5) Pemanfaatan
layanan keuangan untuk pencairan bantuan oleh KPM masih belum
optimal.

Siklus:
Pembicaraan Pendahuluan
Sekilas:
Pada tahun 2018, pemerintah telah berhasil menurunkan persentase
jumlah penduduk miskin menjadi single digit yaitu dari 10,12 persen di
tahun 2017 menjadi sebesar 9,66 persen di tahun 2018. Sayangnya
angka tersebut masih menggambarkan adanya disparitas. Hal tersebut
bisa terlihat bahwa per September 2018 persentase penduduk miskin di
perkotaan sebesar 6,89 persen sedangkan persentase penduduk miskin di
perdesaan mencapai 13,10 persen, hal ini berarti kemiskinan di Desa
hampir mencapai dua kali lipat kemiskinan di kota. Pemerintah telah
melaksanakan berbagai program perlindungan sosial untuk mengurangi
angka kemiskinan termasuk di perdesaan, diantaranya melalui program
bantuan sosial (bansos). Pada tahun 2018, belanja bansos dialokasikan
sebesar Rp81,01 triliun. Anggaran untuk pengentasan kemiskinan terus
mengalami kenaikan yang signifikan yaitu dari Rp93,5 triliun di 2012
menjadi Rp287 triliun di tahun 2018. Selama periode tahun 2012-2018,
persentase jumlah penduduk miskin berkurang sebesar 38 persen yaitu
dari 13,33 persen di tahun 2012 menjadi 9,66 persen di tahun 2018.
Dilihat dari trennya, penurunan jumlah penduduk miskin mengalami
perlambatan dan tidak seiring dengan peningkatan alokasi anggarannya.
Dari berbagai program bantuan sosial bagi masyarakat miskin, alokasi
anggaran untuk bantuan yang sifatnya fisik masih dirasakan kurang,
khususnya bantuan program rehabilitasi RTLH. Dalam mencukupi
kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat, terdapat beberapa kendala
seperti minimnya pendapatan masyarakat, kurangnya akses pembiayaan
bagi masyarakat miskin, dan kepemilikan lahan. Berdasarkan UU Nomor
23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa
perumahan merupakan salah satu bidang yang menjadi urusan wajib
pemerintahan provinsi dan pemerintahan kota/kabupaten yang berkaitan
dengan pelayanan dasar. Dalam melaksanakan pelayanan dasar bagi
masyarakat, pemerintah daerah wajib memenuhi Standar Pelayanan
Minimal (SPM) untuk masing-masing urusan wajib yang dikelolanya.
Namun SPM yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah di bidang
perumahan rakyat hanya untuk rehabilitasi rumah layak huni bagi korban
bencana provinsi dan bagi masyarakat yang terkena relokasi program
pemerintah daerah provinsi. Padahal kebutuhan akan rumah layak huni di
Indonesia masih tinggi. Berdasarkan data dari KemenPUPR jumlah RTLH
di Indonesia adalah sebanyak 3,4 juta unit. Untuk lebih mendekatkan
program kepada masyarakat miskin secara langsung, pemerintah dapat
melibatkan penggunaan Dana Desa untuk program pembangunan rumah
layak huni di Desa serta perlu adanya harmonisasi kebijakan yang
mengatur kembali terkait kewenangan penyediaan perumahan layak huni
bagi masyarakat di daerah.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635