

Siklus:
APBN Induk
Sekilas:
Pandemic Covid-19 di tahun 2020, telah mengancam berbagai kinerja
indicator
kesejahteraan rakyat yang pada awal tahun 2020 mencatat kinerja yang
baik. Dalam
periode tahun 2015-2019, Tingkat kemiskinan mencapai 9,22 pada
September 2019,
menurun dari 11,13 persen pada September 2015. Artinya dalam kurun
waktu yang sama
pemerintah telah mengentaskan 3,7 juta orang (atau 1,91 persen) dari
kemiskinan dari
28,5 juta (2015) menjadi 24,8 juta (2019). Angka gini rasio yang
menggambarkan tingkat
ketimpangan dan memiliki hubungan erat dengan tingkat kemiskinan juga
menunjukkan
trend penurunan yang positif. Rasio gini dalam periode 2015-2019
mengalami perbaikan
yaitu dari 0,402 di September 2015 menjadi 0,380 di September 2019
atau menurun
sebesar 0,022 basis poin. Hal yang sama juga terjadi pada Indeks
Pembangunan Manusia
(IPM) yang telah mengalami peningkatan dari 70,18 di tahun 2016
menjadi 71,92 di
tahun 2019. Posisi ini mengantarkan Indonesia masuk sebagai negara
dengan kategori
IPM tinggi. Ketiga komponen penyusun IPM mengalami kenaikan yaitu,
pertama,
pengeluaran per kapita penduduk telah meningkat dari Rp10,42 juta di
tahun 2016
menjadi Rp11,3 juta di tahun 2019. Kedua, umur harapan hidup (UHH)
saat lahir telah
meningkat dari 70,90 tahun di tahun 2016 menjadi 71,34 tahun di tahun
2019. Selain itu,
di periode yang sama, harapan lama sekolah (HLS) telah meningkat dari
12,72 tahun di
tahun 2016 menjadi 12,95 tahun di tahun 2019.1
Perbaikan indikator kesejahteraan rakyat tersebut tidak lepas dari
berbagai
program perlindungan sosial yang telah diluncurkan pemerintah selama
ini. Berkaca
pada krisis ekonomi 1998, pemerintah juga memperluas dan
memperkenalkan berbagai
program perlindungan social untuk mengatasi dampak pandemic covid-
19. Urgensi data
terpadu kesejahteraan rakyat yang terverifikasi dan valid menjadi
kebutuhan utama
dalam menghadapi kondisi darurat ini.
Di tahun 2021, pemerintah akan melaksanakan Reformasi Perlindungan
Sosial
melalui 1) transformasi data menuju registrasi social dan memperluas
cakupan DTKS
kepada 60 penduduk Indonesia; 2) transformasi digitalisasi penyaluran
bantuan; 3)
integrase program bansos yang memiliki karakterisktik yang sama; 4)
mendorong JPS
sebagai komponen automatic stabilizer kebijakan stimulus dalam
menghadapi gejolak
ekonomi; dan 5) mendorong efektifitas program Jaminan Sosial.
Sebagai bagian dari upaya mendorong pemerintah untuk memberikan
perlindungan sosial secara menyeluruh, tulisan ini berupaya memberi
catatan penting
atas berbagai tahapan reformasi perlindungan sosial tersebut, serta
memberikan
rekomendasi dalam mendukung efektifitasnya.

Siklus:
APBN Induk
Sekilas:
Otonomi daerah dan desentralisasi fiskal mengharapkan
pemerintah daerah memiliki kemandirian yang lebih besar dalam
keuangan daerah. Namun seiring dengan diterapkannya Kebijakan
otonomi daerah yang telah dilaksanakan sejak tahun 2001 dan
kebijakan desentralisasi fiskal sejak 2004, kemandirian daerah belum
dapat terwujud sampai saat ini. Hal ini dapat dilihat dari rendahnya
derajat desentralisasi fiskal pemerintahan kabupaten/kota di Indonesia.
Hasil analisis yang dilakukan pada tingkat kabupaten/kota,
diperoleh bahwa rata-rata proporsi PAD terhadap total penerimaan
daerah pada tahun 2018 sebesar 11,81 persen. Jika dilihat dari rasio
pola hubungan dan tingkat kemampuan/ kemandirian suatu daerah,
maka dapat diartikan bahwa pemerintah kabupaten/ kota di Indonesia
memiliki pola hubungan yang instruktif. Hal ini dapat dikatakan bahwa
pemerintah daerah lebih banyak mendapatkan pengarahan dan
petunjuk dari pemerintah pusat, sehingga tingkat kemandiriannya
sangat kurang. Tingginya tingkat ketergantungan kepada pemerintah
pusat dapat mengindikasikan ketidakmampuan daerah dalam
melaksanakan urusan otonominya.
Dalam Nota Keuangan RAPBN 2021, pemerintah berencana
mendorong pemerintah daerah dapat melakukan terobosan dalam
mencari sumber pembiayaan yang di luar APBN/APBD melalui
pemanfaatan pembiayaan kreatif. Selain itu, pembangunan
infrastruktur di daerah diharapkan juga bisa dilakukan melalui
mekanisme kerja sama antar daerah, serta dukungan TKDD untuk
pelaksanaan pembiayaan kreatif melalui skema pembiayaan
terintegrasi. Dengan skema tersebut, pembiayaan kreatif diharapkan
dapat menjadi solusi akan keterbatasan APBD. Kebijakan ini
merupakan salah satu poin dalam arah kebijakan TKDD di tahun 2021
dalam rangka mendukung “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan
Penguatan Reformasi”.
Tulisan ini akan membahas kemandirian daerah kemandirian
daerah serta pembiayaan kreatif secara menyeluruh berserta tantangan
yang dihadapi daerah. Selanjutnya tulisan ini juga akan meberikan
catatan berupa rekomendasi apa saja yang dapat dilakukan oleh
pemerintah dalam rangka meningkatkan kemandirian daerah melalui
pembiayaan kreatif

Siklus:
APBN Induk
Sekilas:
Realisasi investasi pada triwulan II 2020 yaitu sebesar Rp191,9 triliun,
mengalami
penurunan sebesar 8,9 persen dari triwulan I 2020 (Rp210,7 triliun) atau
turun 4,3
persen dari triwulan II 2019 (Rp200,5 triliun). Penurunan ini merupakan
tekanan yang
berat sebagai akibat adanya pandemi Covid-19. Dalam menarik minat dan
mempermudah peluang masuknya investasi serta mengurangi
kekhawatiran dari
rendahnya tingkat kepercayaan investor terhadap Indonesia akibat
pandemi. Untuk
itu perbaikan kemudahan berusaha menjadi awalan yang baik untuk
perbaikan usaha
dan investasi tersebut. Iklim investasi yang baik diyakini dapat terjadi
ketika kepastian
dan kemudahan berusaha terwujud sebagai bagian dari upaya penciptaan
iklim usaha
yang kondusif.
Namun, dalam pelaksanaannya permasalahan atas kondisi kemudahan
berusaha di
Indonesia kerap menyelimuti dan menjadi penghambat peningkatan
investasi di
daerah terlebih di tengah adanya pandemi dan sebagai upaya pemulihan
ekonomi
daerah kedepan. Dimana beberapa permasalahan tersebut antara lain,
regulasi yang
belum sepenuhnya mendukung, belum memadainya SDM yang kompeten
maupun
sarana dan prasarana yang berkualitas untuk pelayanan perizinan
investasi dan bisnis,
serta belum termanfaatkan dengan optimal standarisasi pelayanan
perizinan yang
terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) system.
Untuk itu ke depan peran serta dari berbagai stakeholder terkait sangat
diperlukan.
Penguatan transfer ke daerah dari pemerintah pusat sangat penting
mengingat
sebagai bentuk dukungan dalam meningkatkan investasi daerah untuk
proses
pemulihan ekonomi. Pemerintah daerah yang merupakan salah satu kunci
pelaksanaan kemudahan berusaha untuk mendorong investasi dan
perekonomian
daerah pun perlu meningkatkan kesiapan dan kemampuannya dalam
menciptakan
iklim yang kondusif dan pelayanan pendukung dalam investasi di daerah

Siklus:
Pembicaraan Pendahuluan
Sekilas:
Optimisme peningkatan ekonomi global di
tahun 2020 berubah setelah mewabahnya
corona virus disease- 19 (Covid-19) sejak
awal tahun ini. Dalam kurun waktu 5 bulan,
secara global penderita Covid-19 sudah
mencapai lebih dari 5.400.000 jiwa dengan
total meninggal melebihi 340.000 jiwa.
Episentrum persebaran Covid-19 yang
awalnya di Tiongkok bergeser ke Amerika
Serikat dan Eropa. Adapun 10 negara yang
saat ini mengalami kasus terbesar yaitu
Amerika Serikat, Brazil, Rusia, Spanyol,
Inggris, Italia, Prancis, Jerman, Turki, dan
Iran. Amerika Serikat kini mengalami
kondisi terparah akibat Covid-19 ini dimana
kasus yang positif sudah mencapai lebih dari
1.600.000 jiwa atau 30 persen kasus Covid-19
secara global. Sementara itu, Tiongkok kini
mulai memulih dan posisinya turun ke posisi
14. [Worldmeter, Data Per 24 Mei 2020]
Hingga memasuki kuartal II Tahun 2020,
kondisi global semakin diselimuti
ketidakpastian. IMF menyatakan bahwa saat
ini dunia mengalami krisis yang tidak biasa,
belum pernah dalam sejarah IMF
menyaksikan perekonomian global
mengalami stagnansi seperti ini (WEF, 2020).
Stagnansi tersebut tercermin pada Global
Purchasing Managers Index (PMI) yang
tercatat sangat rendah di bulan April 2020 ini
dibawah 40 (Gambar 1). Hal ini menunjukkan
pesimisnya pelaku bisnis terhadap prospek
ekonomi, yang menandakan berbagai sektor
ekonomi mengalami kontraksi.

Siklus:
Pembicaraan Pendahuluan
Sekilas:
Berdasarkan Perkembangan PMN kepada BUMN periode 2014-2019,
terjadi peningkatan penyaluran
PMN ke BUMN yang sangat siginifikan pada tahun 2015 sebesar 2.062,8
persen dibandingkan tahun 2014.
Peningkatan PMN ke BUMN ini bertujuan guna mendukung program
prioritas nasional dalam
mewujudkan Nawacita yang menjadi visi pemerintahan Joko Widodo
periode pertama. Tingginya
penyaluran PMN kepada BUMN sayangnya masih belum diiringi dengan
transparansi dalam proses
penentuan BUMN mana yang berhak mendapatkan PMN. Masih belum
terciptanya mekanisme yang
transparan dan akuntabel dalam pemberian PMN kepada BUMN. Selain
itu, evaluasi kinerja keuangan
maupun evaluasi tujuan terkadang tidak menjadi dasar penyaluran PMN
pada BUMN, sehingga
menyebabkan hasil yang ditargetkan atas PMN yang disalurkan kurang
optimal baik bagi pembangunan
maupun APBN. Dalam analisis ini akan mengkaji PMN pada BUMN periode
2015-2019, baik BUMN yang
berada di bawah Kementerian BUMN maupun Kementerian Keuangan.
Objek kajian dilihat dari sisi
evaluasi tujuan pemberian PMN pada BUMN, evaluasi kinerja keuangan
BUMN penerima PMN, serta
rekomendasi terhadap evaluasi yang dikaji.
Berdasarkan tujuan pemberian PMN pada BUMN periode 2015-2019 telah
sesuai dengan tujuan
pemberian PMN Pada BUMN di RPJMN 2015-2019. Tujuan pemberian
PMN pada BUMN periode 2015-
2019 didominasi oleh peningkatan pelayanan publik BUMN, terutama di
bidang pangan, infrastruktur, dan
perumahan. Sedangkan tujuan untuk meningkatkan daya saing yang
mampu memperbaiki kemampuan
BUMN dalam menghasilkan profit masih belum terlaksana dengan baik.
Selain itu, masih belum terdapat
tolok ukur yang jelas dalam mengevaluasi keberhasilan pencapaian tujuan
oleh BUMN.
Berdasarkan realisasi PMN dari 2015-2019, pemerintah telah
mengucurkan PMN kepada BUMN
sebesar Rp142.126.000.000.000. Selama lima tahun tersebut, BUMN yang
mendapatkan PMN sebanyak
48 perusahaan baik berbentuk perum maupun perseroan. Berdasarkan
kinerja keuangan BUMN yang
mendapatkan PMN periode 2015-2019, rasio likuiditas berupa current
ratio (CR) rata-rata selama 5 tahun
membukukan kinerja keuangan yang sehat karena berada di atas current
ratio standar industri. Sedangkan
return on equity (ROE) dan return on asset (ROA) menghasilkan kinerja
yang kurang sehat karena berada
di bawah ROE dan ROA standar industri. Sedangkan net profit margin
(NPM) BUMN Non Jasa Keuangan &
Asuransi berada dibawah NPM standar industri dan BUMN Jasa Keuangan
& Asuransi membukukan
kinerja sehat karena berada di atas NPM standar industri.
Beberapa catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah, diantaranya
pentingnya
mencantumkan tujuan penyaluran PMN pada BUMN, menyusun tolok ukur
evaluasi yang transparan dan
akuntabel terhadap evaluasi tujuan penyaluran PMN pada BUMN,
melakukan pembedaan alat ukur
kinerja keuangan antara BUMN yang berorientasi profit dan BUMN yang
menyediakan pelayanan publik
serta antara tiap sektor yang masuk ke dalam BUMN Non Jasa Keuangan
sesuai dengan karakteristiknya,
dan hasil evaluasi baik tujuan maupun kinerja keuangan BUMN penerima
PMN harus menjadi dokumen
yang harus dipertimbangkan dalam menentukan penerima PMN pada
BUMN di kemudian hari. Oleh
karena itu, variabel apa saja yang menjadi bagian dari evaluasi menjadi
penting untuk senantiasa
dilakukan perbaikan baik dari sisi kuantitas maupun kualitas sehingga
manfaat dari alokasi PMN terhadap
BUMN dapat lebih optimal baik untuk pembangunan maupun terhadap
APBN.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635