

Siklus:
Pembicaraan Pendahuluan
Sekilas:
Dalam penyusunan anggaran, pemerintah tidak hanya
mempertimbangkan besarnya
alokasi untuk belanja yang sifatnya mandatory, tetapi juga belanja yang
sifatnya mengikat
untuk menjamin jalannya operasional pemerintahan, yaitu belanja
pegawai, sebagian
belanja barang dan modal. Dalam hal penerimaan negara tidak mencapai
target yang
ditetapkan, efisiensi terhadap belanja negara dapat dilakukan terhadap
belanja yang tidak
mengikat yaitu sebagian komponen belanja barang dan belanja modal.
Karenanya penting
untuk mengetahui komponen, pertumbuhan dan pola penyerapan belanja
tersebut serta
upaya-upaya untuk memperbaiki penyerapan anggaran.

Siklus:
Pembicaraan Pendahuluan
Sekilas:
Undang-Undang Desa mengamanatkan pemerintah pusat untuk
menganggarkan
Dana Desa untuk diberikan kepada desa. Kebijakan dana desa merupakan
salah satu
program Pemerintah dalam rangka membangun perekonomian di tingkat
desa
maupun mengurangi kesenjangan kemiskinan di desa, yang pada
akhirnya
diharapkan tercipta kesejahteraan masyarakat. Melalui tulisan ini ingin
melihat
bagaimana peran dana desa dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat
pedesaan dengan melihat beberapa indikator.
Data tingkat kemiskinan memperlihatkan bahwa ada tren penurunan
tingkat
kemiskinan yang terjadi secara nasional. Namun tren penurunan tingkat
kemiskinan
sebelum adanya dana desa lebih curam dibandingkan tren penurunan
setelah dana
desa. Hal ini dapat mengindikasikan bahwa kebijakan sebelum adanya
dana desa
relatif lebih baik dalam menurunkan tingkat kemiskinan dibandingkan
dengan
kebijakan dana desa itu sendiri.
Lebih sedikitnya kemiskinan yang mampu diturunkan dana desa dapat
mengindikasikan dana desa belum sepenuhnya optimal dalam memutar
roda
perekonomian di desa. Rendahnya perputaran uang, yang distimulus oleh
dana desa,
di desa bersangkutan merupakan salah satu penyebabnya. Tidak
sesuainya
infrastruktur yang dibangun dana desa dengan kebutuhan masyarakat,
salah satunya
disebabkan minimnya tingkat partisipasi masyarakat desa, khususnya
pada tahap
perencanaan dana desa. Rendahnya partisipasi masyarakat ini terjadi
karena
rendahnya kualitas sumber daya manusia di desa.
Pada tahun 2021, keadaan perekonomian Indonesia diperkirakan masih
dalam tahap
recovery. Kebijakan dana desa pun kedepan diharapkan mampu
menghidupkan roda
perekonomian di desa-desa. Sehingga penggunaan dana desa sebagai
social safety net
perlu dipertimbangkan kembali. Dana desa diharapkan bisa menjadi
stimulus
perekonomian di desa dengan fokus pada program pemberdayaan dan
pembangunan
berbasis masyarakat. Dengan adanya dana desa, diharapkan dapat
menstimulus
terbentuknya lapangan kerja baru di desa. Lapangan kerja yang
terbentuk akan
menyerap tenaga kerja di desa, yang pada akhirnya dapat meningkatkan
taraf hidup
masyarakat dan menekan kemiskinan di desa.
Selain itu untuk mengoptimalkan pelaksanaan dana desa di tahun 2021,
maka ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah, yaitu pengelolaan dana
desa
dengan menggunakan pola swakelola, perlu adanya perbaikan dalam
formula
pengalokasian dana desa, serta perlu adanya peningkatan partisipasi
masyarakat
dalam pengelolaan dana desa.

Siklus:
Pertanggungjawaban/P2APBN
Sekilas:
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) merupakan wujud konkrit
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Laporan
pertanggungjawaban keuangan pemerintah tersebut akan dinilai
kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasinya oleh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Tujuan pemeriksaan laporan
keuangan yang dilakukan oleh BPK RI salah satunya untuk menguji
keandalan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap
Peraturan Perundang-undangan. Pemeriksaan terhadap LKPP dari Sistem
Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan tahun 2018 masih menemukan beberapa
permasalahan. Pada hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern
ditemukan 19 kelemahan. Hasil pemeriksaan kepatuhan terhadap
perundang-undangan ditemukan 6 permasalahan dimana pada pos
Belanja masih ditemukan permasalahan yang berulang dari tahun
sebelumnya. Adapun rekomendasi yang dapat diberikan, pertama dengan
masih ditemukannya temuan yang berulang penerapan reward dan
punishment dalam perencanaan anggaran perlu dilakukan. Kedua
Meningkatkan Koordinasi Pemerintah dengan Instansi terkait tentang
penetapan tata cara perencanaan kebijakan serta pertanggungjawaban,
pelaporan dan standar akuntansi pemerintah yang berdampak langsung
terhadap APBN dan Laporan Keuangan Pemerintah, ketiga diperlukannya
peningkatan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset, serta
perlunya evaluasi
mekanisme dalam proses pelaporan aset dan yang terakhir mencegah
terjadinya temuan Kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan
perlu adanya peningkatan kepatuhan dari seluruh K/L dalam proses
pengelolaan pendapatan dan belanja negara serta berkoordinasi dengan
Kementerian Keuangan untuk mencegah temuan yang sama terulang
kembali.

Siklus:
Pertanggungjawaban/P2APBN
Sekilas:
Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPP Tahun 2018
meliputi Neraca tanggal 31 Desember 2018, Laporan Realisasi Anggaran,
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan
Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Pemeriksaan BPK dilakukan atas LKPP Tahun 2018 yang meliputi 86 LKKL
dan 1 LKBUN. Satu laporan keuangan diperiksa oleh Akuntan Publik yang
ditunjuk oleh DPR RI, yaitu Laporan Keuangan BPK Tahun 2018. Hasil
pemeriksaan atas 86 LKKL (termasuk BPK yang diperiksa oleh Kantor
Akuntan Publik) dan 1 LKBUN, menunjukkan terdapat 81 LKKL dan 1
LKBUN mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 4 LKKL
mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), serta 1 LKKL
mendapatkan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP). Atas Opini yang
diberikan terhadap LKKL dan LKBUN tersebut tidak berpengaruh secara
material terhadap LKPP 2018, sehingga, BPK memberikan opini Wajar
Tanpa Pengecualian atas LKPP Tahun 2018

Siklus:
APBN Induk
Sekilas:
Permasalahan yang dihadapi di pemerintahan daerah dan desa
diantaranya adalah terdapat beberapa daerah yang sumber tenaga listrik
dan akses internetnya masih minim (ICT); masih terdapat program-
program yang harus dilaksanakan oleh desa tapi belum sepenuhnya
didukung oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota) seperti SIPeDe,
SIPBM, Capturing & Replikasi Inovasi Desa, Indeks Desa Membangun
(IDM), Pusat Data dan Informasi, Go Desa, Profil Desa dan Kelurahan
(Prodeskel), Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel),
Indeks Pembangunan Desa (IPD), dan Potensi Desa (Podes); masih
kurangnya tenaga pendamping desa; masih banyak daerah yang belum
membuat Pergub terkait sistem informasi desa.
Untuk mengatasi permasalahan yang ada saat ini agar sistem
informasi desa dapat diimplementasikan dengan baik dan benar dalam
tata kelola dana desa adalah dibutuhkan akurasi data untuk melihat
berapa jumlah desa yang sudah memiliki sistem informasi desa, akurasi
data inipun bermanfaat untuk menentukan besaran dana yang diterima di
daerah, sehingga pemerintah perlu mendorong lahirnya produk turunan
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
pemerintah perlu melakukan koordinasi dan sinkronisasi data-data
berbasis desa; pemerintah perlu memberdayakan para tenaga
pendamping desa dan pendamping lokal desa dalam pengumpulan data
berbasis desa; pemerintah perlu mendorong Pemerintah Daerah
(Kabupaten/Kota) untuk mengembangkan sistem informasi desa melalui
penerbitan peraturan daerah terkait sistem informasi desa sebagai
pedoman bagi desa dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub);
pemerintah perlu mulai mengalihkan fokus penggunaan dana desa
dengan lebih menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat desa
melalui edukasi menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya
pengelolaan sistem informasi desa; dan diperlukan koordinasi serta
sinkronisasi lintas Kementerian/Lembaga untuk memastikan efektifitas
implementasi sistem informasi desa terkait dengan peraturan, dan
pelaksanaan dana desa agar tepat sasaran
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635