

Siklus:
Lapsem
Sekilas:
Rata-rata penyerapan anggaran masih tergolong rendah di awal tahun
dan
cenderung menumpuk pada akhir tahun. Tercatat di tahun 2017, realisasi
belanja modal hingga semester I tahun 2017 baru terserap sebesar
Rp47,48 triliun atau setara dengan 23,7 persen dari alokasi anggaran
belanja modal yang ditetapkan dalam APBN tahun 2017 sebesar Rp200,3
triliun. Kementerian PUPR yang mendapatkan alokasi belanja modal
terbesar pun, hanya mampu menyerap Rp23,32 triliun atau setara 29,49
persen dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp79,09 triliun. Padahal
belanja
modal sendiri dalam perekonomian adalah sebagai faktor pendorong
pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan infrastruktur.
Permasalahan yang kerap terjadi dalam proses penyerapan pelaksanaan
anggaran belanja modal/infrastruktur seperti dalam proses perencanaan,
pembebasan lahan, proses penerbitan Loan Agreement, keterbatasan
kemampuan SDM dan proses perizinan akan berdampak pada
melambatnya proses pembangunan infrastruktur.
Untuk itu, perlu upaya pemerintah dalam memastikan perencanaan dan
pembangunan harus sejalan antara Pemerintah Pusat dengan daerah,
pembentukan badan khusus lintas sektoral bidang infrastruktur perlu
dipertimbangkan untuk menjamin kelancaran koordinasi perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan infrastruktur, mengoptimalisasi SDM, serta
melakukan sosialisasi dan pendekatan sosial kultural kepada masyarakat
mengenai rencana pembangunan infrastruktur.
Dengan upaya tersebut diharapkan penyerapan anggaran akan menjadi
lebih cepat dan terserap secara proporsional sehingga belanja pemerintah
dapat lebih berkualitas dan mempercepat akselerasi pembangunan dan
pertumbuhan ekonomi

Siklus:
Lapsem
Sekilas:
Perbaikan perekonomian global pada semester I 2017 masih belum cukup
untuk
mengembalikan kondisi perekonomian menjadi lebih tinggi lagi
pertumbuhannya. Kondisi ini
juga masih rentan terjadi pelemahan karena masih terdapat beberapa
kawasan yang
bersitegang sehingga akan mempengaruhi makro ekonomi dunia.
Membaiknya perekonomian di Amerika Serikat, kawasan Eropa, Tiongkok,
dan Jepang
berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Semakin
membaiknya
perekonomian Amerika Serikat di sisi lain akan mempengaruhi penguatan
USD terhadap mata
uang lain termasuk Rupiah. Apabila apresiasi USD terus terjadi dan
semakin tinggi nilainya akan
berdampak pada pelemahan nilai tukar Rupiah. Selain itu, inflasi juga
akan meningkat, terutama
untuk produk yang menggunakan bahan pokok impor yang
berdenominasi USD. Peningkatan
harga bahan baku otomatis akan berpengaruh pada peningkatan harga
jual barang tersebut di
dalam negeri. Hal ini akan menyebabkan inflasi akan meningkat.
Perbaikan kondisi perekonomian Amerikat Serikat juga akan berpengaruh
pada capital outflow
yang terjadi di Indonesia terutama dari pasar finansial. Investor akan
lebih memilih berinvestasi
di Amerika Serikat meskipun di Indonesia memiliki nilai riil keuntungan
yang lebih tinggi
sedikit. Hal yang menjadi pertimbangan para investor tersebut adalah
mata uang USD akan
cenderung menguat, sedangkan Rupiah masih masuk kategori soft
currency yang memiliki
kecenderungan melemah.
Dari sisi ICP, masih dipengaruhi oleh harga komoditi global. Selama
belum ada perbaikan
mengenai pembatasan kuota minyak OPEC terhadap negara anggotanya
serta kesepakatan
OPEC dengan negara di luar anggotanya, maka kecenderungan over
supply masih akan terus
berlangsung. Hal ini tentu akan mempengaruhi harga ICP menjadi
menurun. Harga minyak
dunia yang masih rendah berpengaruh pada produksi minyak dalam
negeri. Semakin rendah
harga jual, maka perusahaan minyak cenderung membatasi produksinya
karena antara harga
jual dan biaya produksi tidak sebanding. Begitu pula yang terjadi pada
Lifting gas bumi.
Pemerintah dituntut untuk terus berinovasi di dalam menentukan
kebijakan yang mampu
membangun iklim investasi dalam negeri lebih kondusif. Dari peraturan
perundang-undangan,
penegakkan hukumnya, hingga kemudahan lain sehingga mampu
menarik investor asing
maupun dalam negeri meningkatkan investasinya. Selain itu, koordinasi
antar pihak yang
berwenang untuk menjaga kestabilan ekonomi maupun politik juga harus
lebih ditingkatkan,
sehingga mampu memberikan kepastian bisnis di dalam negeri.

Siklus:
Pembicaraan Pendahuluan
Sekilas:
Kesinambungan dan sinergitas berbagai kebijakan ketahanan pangan
tentunya sangat diperlukan untuk menjamin kemudahan akses
masyarakat terhadap bahan pangan, bukan hanya dari sisi
ketersediaannya namun juga dari sisi keterjangkauan harga pangan.
Keterjangkauan pangan berkaitan erat dengan harga pangan. Harga
pangan yang terlalu tinggi akan menyulitkan masyarakat dengan ekonomi
menengah ke bawah untuk memenuhi kebutuhan pangan dan gizinya.
Harga pangan yang tidak terjangkau dipengaruhi oleh berbagai faktor,
beberapa di antaranya adalah kurangnya produktivitas pangan dan
panjangnya rantai distribusi pangan.
Produksi pangan sulit ditingkatkan akibat banyaknya konversi lahan
pertanian, alat pertanian masih tradisional, dan rusaknya jaringan irigasi.
Selain itu, rantai distribusi pangan dari petani ke konsumen masih terlalu
panjang, akibatnya harga yang ada di pasaran menjadi tinggi dan tidak
berdaya saing. Kurangnya produksi pangan domestik mendesak
pemerintah untuk mengambil kebijakan impor pangan demi mencukupi
kebutuhan pangan. Padahal, impor pangan sangat bergantung pada
fluktuasi harga pangan global dan akhirnya akan mempengaruhi harga
pangan domestik. Selain itu, impor pangan juga merupakan ancaman
untuk produk pangan dalam negeri. Tidak dapat dipungkiri bahwa harga
pangan domestik lebih mahal dari harga pangan global. Jika impor terus
dilakukan, dalam jangka panjang Indonesia akan sulit terlepas dari
ketergantungan impor.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk menjaga
keterjangkauan harga pangan adalah dengan meningkatkan produktivitas
pangan dan memotong rantai pasok pangan. Peningkatan produktivitas
pangan dapat dilakukan antara lain efektivitas dan efisiensi implementasi
redistribusi lahan, modernisasi mesin penggilingan dan alat pertanian lain,
peningkatan kualitas konstruksi jaringan irigasi. Rantai pasok pangan
dapat dipangkas dengan cara mengoptimalkan Toko Tani Indonesia (TTI)
dan pembentukan BUMDes. BUMDes dapat dimanfaatkan untuk
menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan
umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa. Dengan
adanya BUMDes diharapkan masyarakat desa bisa memajukan desanya
masing-masing. Dari desa untuk desa.

Siklus:
Pembicaraan Pendahuluan
Sekilas:
Tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 yang diangkat ialah
“memacu investasi dan infrastruktur untuk pertumbuhan dan
pemerataan”. Tema ini menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam
meningkatkan investasi di Indonesia. Sesuai RPJMN 2015-2019, target
investasi pada tahun 2018 sebesar Rp863 triliun dengan tingkat
pertumbuhan 27,1 persen. Keseriusan Pemerintah dalam meningkatkan
investasi juga terlihat dari dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi,
diantaranya berisi deregulasi, debirokratisasi serta penegakan hukum dan
kepastian usaha dan pengurusan izin investasi 3 jam. Tindak lanjut dari
paket kebijakan ini ialah dibentuknya kelompok kerja (pokja) untuk
mempercepat pelaksanaan paket kebijakan serta dilaksanakan reformasi
pelayanan oleh BKPM dengan membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP).
Namun pelaksanaan berbagai program kemudahan investasi belum
menghasilkan prestasi yang baik dilihat dari indikator daya saing oleh
World Economic Forum, logistic performance index dan Ease of Doing
Business (EoDB) index. Dimana daya saing Indonesia mengalami
penurunan. Berdasarkan laporan Bank Dunia dalam Logistic Performance
Index and Its Indicators, Indonesia menduduki peringkat 63 dari 160
negara dari periode sebelumnya di posisi 53. Begitu juga daya saing
Indonesia pada periode 2016-2017 turun menjadi 41 dari sebelumnya 37.
Selain itu Indeks Tendensi Bisnis (ITB) juga mengalami penurunan
sepanjang tahun 2016 hingga triwulan 1 2017. Sementara itu, KADIN
menyampaikan bahwa pengusaha saat ini masih mengeluhkan bahwa
perbaikan regulasi prinsip yang telah diberlakukan di BKPM dan tracking
terhadap proses perizinan, dikembalikan kepada Kementerian sektor
terkait. Sementara itu, Kementerian/Lembaga dari sektor terkait belum
melakukan harmonisasi kebijakan atau dengan kata lain, BKPM baru
sebatas reminder. Selain itu, layanan yang diberikan melalui Kemudahan
Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) yang merupakan kerja sama antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum berjalan baik karena
kenyataannya komitmen pemerintah daerah di masing-masing daerah
belum sejalan.
Adapun permasalahan lain yang menghambat investasi diantaranya
regulasi yang tumpang tindih, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang
belum disahkan, lamanya penerbitan Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI), rendahnya kualitas tenaga kerja terampil dan jumlah wirausaha,
serta pembatasan tarif tenaga listrik yang kurang menguntungkan
investor. Rekomendasi dalam hambatan investasi ini ialah perlunya
penerapan tata kelola pemerintah yang baik di pusat dan daerah,
harmonisasi regulasi yang tumpang tindih dan diperlukan kebijakan pro
investasi, reformasi pelayanan di tingkat pusat dan daerah melalui
peningkatan kualitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan
penyediaan pendidikan yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan
pembangunan.

Siklus:
Pembicaraan Pendahuluan
Sekilas:
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Ir. Joko Widodo telah
menargetkan
pembangunan pembangkit listrik sebesar 35.000 Megawatt dengan target
7.000 Megawatt
setiap tahunnya. Target ini merupakan salah satu unsur pendukung untuk
tercapainya
pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen pada tahun 2019. Saat ini
pemenuhan energi listrik
masih didominasi oleh energi fosil (batubara, minyak dan gas bumi)
sebesar 94 persen dan
sisanya EBT (Panas Bumi, Air, Surya, Angin, Bioenergi, dan Laut) sebesar
6 persen.
Ketergantungan tersebut perlu segera dialihkan ke EBT, karena sumber
daya energi fosil akan
habis. Sedangkan EBT bersal dari bumi sendiri yang tidak akan habis
ketersediannya. Potensi
EBT masih sangat potensial yaitu sebesar 443.200 Megawatt. Namun
potensi tersebut baru
termanfaatkan sebesar 15,35 persen atau sebesar 8.211,28 Megawatt.
Dari beberapa jenis
sumber daya EBT, energi Panas Bumi merupakan sumber daya yang
stabil ketersediannya.
Sedangkan sumber lainnya cenderung tidak stabil ketersediannya. Namun
perkembangan Panas
Bumi masih lambat.
Faktor lambatnya perkembangan Panas Bumi dipicu oleh Levelized Cost of
Electricity (LCOE)
pengembangan energi masih tinggi dibandingkan dengan regulasi harga
beli listrik terbaru. Hal
ini membuat proyek pembangunan PLTP belum dapat maksimal untuk
tahap komersial. Selain
itu, regulasi pendukung pengembangan Panas Bumi masih belum optimal.
Regulasi yang
dimaksud yaitu izin pembebasan lahan, penetapan harga keekonomian
serta sebaran kapasitas
terpasang belum merata. Eksplorasi dan upaya pemanfaatan Panas Bumi
belakangan semakin
meningkat yang ditunjukkan oleh tren positif pada investasi Panas Bumi.
Perkembangan
investasi Panas Bumi di Indonesia sejak tahun 2011 – 2015 mengalami
peningkatan yang cukup
tinggi. Tercatat pada tahun 2011, investasi di sektor Panas B
umi mencapai 261 Juta USD dan terus meningkat hingga tahun 2015
mencapai 877 juta USD
atau mengalami peningkatan hingga 350 persen.
Pengembangan Panas Bumi masih mungkin dipercepat dengan berbagai
dukungan antara lain
yaitu pertama regulasi yang terintegrasi antara Pemerintah pusat dan
daerah serta regulasi
antara kementerian yang bisa saling bersinergi dalam mendukung
kegiatan eksplorasi
khususnya pembebasan lahan, sehingga Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP)
yang akan dilelang
sudah dalam kondisi “siap digunakan” (antara lain kepastian hukum
terkait dengan penggunaan
lahan yang jelas dan terukur). Kedua, kepastian pembelian pada saat
tender yang antara lain
tertuang dalam standar PPA dan diregulasi di dalam peraturan. Selain itu,
harga listrik PLTP
juga harus memenuhi keekonomian proyek dan ditetapkan oleh
Pemerintah (sliding scale Feedin
Tariff). Jika harga PLTP sepenuhnya diserahkan kepada PLN (business to
business) dengan
pengembang, maka kesepakatan harga keekonomian sulit ditemukan,
karena secara bisnis PLN
akan berusaha membeli dengan biaya pokok pembangkit yang paling
murah (PLTU). Ketiga,
Panas Bumi merupakan harapan masa depan bagi listrik Indonesia yang
masih sangat
membutuhkan intensif untuk percepatan realisasinya. Karena itu, Panas
Bumi saat ini
hendaknya diperlakukan sebagai pendorong roda perekonomian, bukan
dijadikan sumber
pendapatan terlebih dahulu.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635