Sekilas:
Global competitiveness index (GCI) atau indeks daya saing global adalah
suatu indeks
yang mengukur progres suatu negara dalam perkembangan semua
faktor-faktor yang
memengaruhi produktivitasnya. Secara implisit, indeks ini mengukur
seberapa efisien
suatu negara memanfaatkan faktor-faktor produksinya yang kemudian
akan berujung
pada upaya memaksimalkan produktivitas faktor total/total factor
productivity (TFP)
dan mencapai pertumbuhan ekonomi jangka panjang, sehingga
bermanfaat bagi pembuat
kebijakan untuk melakukan intervensi kebijakan yang efektif. The Global
Competitiveness
Index Report 2019 menggunakan indeks daya saing global 4.0 (GCI 4.0)
sejak 2018 dengan
penyesuaian yang lebih detail dan cocok dengan Revolusi Industri 4.0
saat ini. Adapun
kerangka pembentuk indeks daya saing global secara umum dapat
dikategorikan menjadi
4 aspek, antara lain lingkungan yang mendukung/kondusif (enabling
environment),
modal manusia (human capital), aspek pasar (markets), dan ekosistem
inovasi
(innovation ecosystem)
1.
Sekilas:
Buku ini menyajikan ringkasan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPP
Tahun 2019 yang memuat temuan dan permasalahan baik dalam sistem
pengendalian internal (SPI) maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sekilas:
Pembangunan bidang kesehatan merupakan salah satu prioritas
pembangunan nasional dalam RPJMN tahun 2015 - 2019. Hal ini
mengingat pentingnya kesehatan dalam upaya mewujudkan
kesejahteraan rakyat dan dalam rangka pembentukan sumber daya
manusia Indonesia serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa
bagi pembangunan bangsa. Hal tersebut didukung oleh alokasi anggaran
yang terus meningkat dan Pemerintah mulai mengalokasikan anggaran
bidang kesehatan sebesar 5 persen dari APBN sejak tahun 2016, sejalan
dengan ketentuan Pasal 171 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan
Sekilas:
Menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP), PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
Orang Pribadi atau Badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan
hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan,
yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
Sekilas:
Utang Pemerintah Pusat merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang
digunakan sebagai salah satu bentuk pembiayaan ketika Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit dan untuk
membayar kembali utang yang jatuh tempo (debt refinancing).
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635