

Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si. ❖ Ade Nurul Aida, S.E., M.E.
Sekilas:
Otonomi daerah yang diwujudkan dalam alokasi dana desa ternyata belum dapat mengurangi ketimpangan yang ada di Indonesia, terutama jika menyangkut daerah tertinggal. Penelitian ini menguji dampak dana desa pada kondisi perekonomian masyarakat, kualitas sumber daya manusia, dan kemampuan keuangan daerah selama tiga tahun diberlakukannya dana desa bagi daerah tertinggal. Dari hasil pengolahan data diketahui bahwa dana desa tidak berdampak pada kondisi perekonomian masyarakat, kualitas sumber daya manusia, dan kemampuan keuangan daerah. Hal ini dapat terjadi jika pemberdayaan masyarakat masih lemah. Selama dana desa diberlakukan, fokus desa masih pada peningkatan pembangunan infrastruktur, belum pada pemberdayaan masyarakat yang jika dilakukan nantinya dapat berdampak pada peningkatan taraf ekonomi masyarakat. Kondisi tersebut terjadi meskipun dalam amanah peraturan perundang-undangan telah disebutkan bahwa fokus dana desa tidaklah hanya pada pembangunan infrastruktur namun juga pemberdayaan masyarakat. Penyeimbangan pemanfaatan dana desa oleh desa sendiri perlu diberlakukan, karena pembangunan infrastruktur tanpa pemberdayaan akan berdampak pada makin tingginya ketimpangan di desa nantinya, karena pihak yang mampu memanfaatkan pembangunan lebih optimal hanyalah pihak yang berdaya.
Penulis:
Sekilas:
Hasil analisis data menunjukkan bahwa pertama luas lahan sawah dan produktivitas berpengaruh positif dan signifikan terhadap produksi padi, kedua luas lahan sawah, produktivitas, dan harga berpengaruh positif terhadap kesejahteraan petani, tetapi hanya luas lahan yang signifikan, ketiga program cetak 1 juta ha sawah baru tidak efektif, keempat peningkatan produksi kurang efektif karena ada indikasi kurang akuratnya data luas lahan sawah nasional dan produktivitas masih rendah, kelima mahalnya biaya produksi dan subsidi bibit maupun pupuk cenderung belum sesuai kebutuhan petani sehingga menjadi pemicu turunnya kesejahteraan petani. Oleh karena itu, penulis menyarankan kepada pemerintah dalam upaya mewujudkan kedaulatan pangan perlu membuat Perpres sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Program Cetak 1 juta ha sawah perlu diiringi dengan transmigrasi penduduk sebagai upaya memperluas luas lahan sawah per kapita, meningkatkan produktivitas padi dengan belajar kepada negara yang memiliki produktivitas di atas Indonesia, dan meningkatkan efisiensi biaya produksi dengan meningkatkan efektivitas subsidi sesuai kebutuhan petani dan kondisi lahan.
Penulis:
Sekilas:
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh ruang fiskal, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Provinsi. Data yang digunakan data IPM, ruang fiskal, DAU, dan DBH periode 2006-2015 yang bersumber dari BPS, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait lainnya. Alat analisis menggunakan regresi data panel dengan Fixed Effect Model dengan estimasi Ordinary Least Square. Hasil dari analisis menunjukkan bahwa variabel ruang fiskal, DAU dan DBH berpengaruh signifikan terhadap IPM pemerintah provinsi dengan arah negatif.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635