Data Analisis Tematik Akuntabilitas

Vol. / Edisi - 2022

Penulis:
Abstrak:




Vol. I / Edisi 15 - Agustus 2022

Penulis: NOVA AULIA BELLA
Abstrak:
Otsus Papua dan Papua Barat bertujuan mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua dan Papua Barat. Peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat masih belum dapat mengejar ketertinggalan dari provinsi lainnya. BLU PPKGBK dibentuk dengan tujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pengamanan aset negara serta memberi pelayanan jasa dalam bidang olahraga maupun non olahraga kepada masyarakat. Beberapa catatan terkait pengelolaan dana otsus Papua: - Sebagian Belanja Langsung Dana Otsus digunakan untuk mendanai persiapan PON 2020. - Terjadinya sejumlah masalah dalam perencanaan, penganggaran, pengadaan, dan sistem pengendalian internal. - Ketimpangan pembagian dana Otsus per Kapita masing-masing Kabupaten.

Penulis: TIO RIYONO, S.E.
Abstrak:
PNBP Kepolisian menempati tertinggi kedua setelah Kemenkominfo. Lebih dari 70 persen PNBP Kepolisian bersumber dari SBST. PNBP SBST mengalami perkembangan signifikan sejak tahun 2017. Beberapa strategi dalam mengoptimalkan PNBP: 1) Peningkatan kualitas pelayanan SBST; 2) Peningkatan pemanfaatan teknologi; 3) Peningkatan tata kelola; dan 4) Mengoptimalkan ETLE. Hasil Pemeriksaan BPK mengungkap beberapa permasalahan tata kelola Kepolisian: 1) Pengadaan pengembangan Sistem Manajemen Pelaporan SBST Online Satu Polda dan 100 Polres pada Korlantas Polri tidak sesuai ketentuan; dan 2) Terdapat pengelolaan Persediaan TNKB dan Material SBST pada Polda Sulawesi Selatan belum memadai.

Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
Abstrak:
Permintaan akan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) diprediksi akan terus meningkat. Produksi CPO Indonesia pada tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 0,31% dari capaian 2020. Perkebunan sawit Indonesia pun terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir. Dalam rangka meningkatkan produktivitas CPO, sejak tahun 2015, Pemerintah membentuk Dana Perkebunan Kelapa Sawit (DPKS). Hingga tahun 2021, BPDPKS telah menyalurkan dana sebesar Rp6,59 triliun untuk Program Peremajaan Sawit Rakyat. Total lahan sawit yang telah diremajakan tercatat sebesar 242.537 ha per 2021. Terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah dalam hal peremajaan perkebunan kelapa sawit, diantaranya proses verifikasi harus berdasarkan profil lahan dan profil pekebun; target luasan peremajaan PSR tidak berdasarkan dokumen teknis dan data spasial; lokasi PSR belum didukung Unit Pengolahan Hasil (UPH); dll.

Penulis: EMILLIA OCTAVIA, ST.,M.Ak
Abstrak:
Pandemi Covid-19 yang terjadi tahun 2020 telah berdampak pada kontraksi ekonomi dan memburuknya kondisi kinerja ketenagakerjaan Indonesia. Sebagai salah satu bentuk pemulihan ekonomi, dilakukan program padat karya tunai (PKT) yang salah satunya dilakukan pada Kementerian PUPR. Hingga tahun 2022, anggaran dan serapan tenaga kerja PKT Kementerian PUPR mencapai Rp49,47 triliun dan 3.104 ribu orang. Beberapa permasalahan terkait PKT di Kementerian PUPR, yaitu: ❖ Penerima bantuan belum seluruhnya menyampaikan laporan pertanggungjawaban; ❖ Penerima bantuan belum seluruhnya menyelesaikan pekerjaan fisik; ❖ Belum dilakukannya proses serah terima aset atas hasil kegiatan; ❖ Penerima batuan belum seluruhnya melaporkan rekening. ❖ Penerima bantuan belum menutup rekening; ❖ Belum adanya pedoman umum dan petunjuk teknis pada kegiatan ABSAH.

Penulis: Martha Carolina, SE.,Ak., M. Ak.
Abstrak:
Program beasiswa Full Scholarship 5000 Doktor merupakan salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi keagamaan Islam. Hasil Pemeriksaan BPK menunjukkan masih terdapat permasalahan yang mempengaruhi efektivitas pengelolaan Program Beasiswa Full Scholarship 5000 Doktor, antara lain: 1) Regulasi program beasiswa Full Scholarship 5000 Doktor belum lengkap, belum selaras dan belum sepenuhnya mendukung upaya pencapaian tujuan dan target yang telah ditetapkan; 2) Struktur organisasi dan tata kerja, SDM serta Sistem Informasi Pengelolaan Program Beasiswa Full Scholarship 5000 Doktor belum sesuai dengan kebutuhan; 3) Perencanaan dan penganggaran program beasiswa full scholarship 5000 Doktor belum disusun secara komprehensif untuk mencapai target yang diharapkan; 4) Pelaksanaan program beasiswa full scholarship 5000 Doktor dalam negeri dan luar negeri belum efektif. Kemenag perlu melakukan perbaikan pengelolaan Program Beasiswa Full Scholarship 5000 Doktor.




Vol. I / Edisi 15 - Agustus 2022

Penulis: TAUFIQ HIDAYATULLAH, SE
Abstrak:
RPJMN tahun 2020-2024 menyebutkan bahwa salah satu program prioritas nasional adalah meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Demi mendukung kelancaran agenda pembangunan nasional tersebut, Kemnaker telah menerbitkan beberapa kebijakan untuk memfasilitasi kerjasama dengan IDUKA. Mulai dari penerbitan permenaker terkait penyelenggaran pemagangan dalam negeri sampai dengan penerbitan buku saku super tax deduction. Upaya yang telah dilakukan Kemnaker dalam rangka memfasilitasi kerjasama dengan Iduka patut mendapat apresiasi. Namun demikian, laporan hasil pemeriksaan kinerja BPK menyatakan bahwa masih terdapat beberapa permasalahan terkait fasilitasi kerjasama satuan pendidikan dan pelatihan vokasi dengan IDUKA.

Penulis: IRANISA, SE.,M.Acc
Abstrak:
Monitoring dan Evaluasi 10 DPP penting dilakukan untuk menentukan keberhasilan program yang disesuaikan dengan target yang telah ditetapkan. Namun, dukungan anggaran pada program pengembangan dan pemasaran 10 DPP belum optimal. Hanya satu satker dari empat satker yang mengalokasikan khusus pada program pengembangan dan pemasaran 10 DPP. Tindak lanjut atas kegiatan monev juga belum maksimal dilakukan oleh Kemenparekraf sehingga kendala atas ketidaktercapaian target yang telah ditetapkan belum dapat diidentifikasi. Kondisi ini akan berpotensi terjadi di tahun berikutnya apabila Kemenparekraf tidak segera mengantisipasi permasalahan yang timbul dan memberikan solusi yang tepat. BPK merekomendasikan untuk lebih cermat dalam mengkoordinasikan penyusunan target dan penyusunan alokasi anggaran monev memperhatikan kegiatan pengembangan dan pemasaran 10 DPP.

Penulis: DAMIA LIANA, S.E.
Abstrak:
Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) yang tercantum dalam Perpres No.3/2016 merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) Pemerintah Indonesia yang bekerja sama dengan perusahaan China. Dalam proses pembangunannya terdapat beberapa permasalahan yang harus dihadapi oleh perusahaan sehingga membuat target jadwal commercial operation date (COD) mundur ke Juni 2023 dan pendanaan proyek KCJB semakin membengkak. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya beberapa permasalahan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek KCJB. Permasalahan yang diungkap oleh BPK dalam LHP LKPP 2021 ini mengakibatkan APBN TA 2021 terbebani dengan adanya PMN kepada PT KAI sebesar Rp4,3 triliun serta APBN TA 2022 dan tahun-tahun berikutnya.




Vol. I / Edisi 14 - Agustus 2022

Penulis: NOVA AULIA BELLA
Abstrak:
GBK merupakan salah satu aset negara yang dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara. Pada saat ini, PPKGBK mengelola berbagai macam aset, antara lain aset berupa fasilitas olahraga maupun aset-aset lain yang dikerjasamakan. BLU PPKGBK dibentuk dengan tujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pengamanan aset negara serta memberi pelayanan jasa dalam bidang olahraga maupun non olahraga kepada masyarakat. Beberapa permasalahan terkait pelaksanaan Pengelolaan GBK berdasarkan LHP BPK: - Pemanfaatan lantai 1, 8, 9, 10, 11 dan 12 gedung direksi oleh KONI belum didukung perjanjian pemanfaatan serta tagihan pemakaian listrik dan air membebani PPKGBK. - Perjanjian kerja sama operasional aset untuk pengelolaan parkir di Kawasan GBK tidak sesuai ketentuan dan terdapat selisih penerimaan pengelolaan parkir.

Penulis: TIO RIYONO, S.E.
Abstrak:
Realisasi belanja Kejaksaan 2008-2022 mengalami peningkatan rata-rata sebesar 13,86% per tahun. Belanja modal mengalami kenaikan signifikan dari 18,4% (2020) menjadi 34,7% (2021). Komponen terbesar PNBP Kejaksaan yaitu Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu Lintas sebesar 31,07%. Perkembangan PNBP Kejaksaan mengalami tren menurun sejak tahun 2014. Permasalahan pengelolaan PNBP berdasarkan IHPS II 2021, yaitu: 1) Pengelolaan PNBP dari denda dan biaya perkara tilang belum tertib dan belum memadai; serta 2) Pengelolaan dan penatausahaan barang bukti, barang rampasan dan uang rampasan belum memadai. Kejaksaan perlu segera melakukan penataan dan perbaikan pengelolaan PNBP agar penerimaan PNBPnya lebih optimal.

Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
Abstrak:
Pemerintah berkomitmen mencegah dan menanggulangi penyebaran penyakit zoonosis pada hewan. Sebagai bentuk komitmennya, Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden RI Nomor 4 tahun 2019 yang menjelaskan tentang peningkatan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia. Namun, jika melihat anggaran dan realisasi Kementan TA 2020 dan 2021 dapat diketahui bahwa kurangnya keseriusan pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran penyakit hewan. Hasil pemeriksaan BPK juga menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan terhadap pencegahan, pendeteksian dan respons penyakit zoonosis yang perlu mendapatkan perhatian dari Kementan, meskipun kebijakan dan regulasi yang mengatur hal tersebut telah ditetapkan.

Penulis: EMILLIA OCTAVIA, ST.,M.Ak
Abstrak:
Food Estate merupakan Kawasan Sentra Produksi Pangan untuk mewujudkan ketersediaan pangan melalui produksi pangan dalam negeri. Peran Kementerian PUPR dalam mendukung program Food Estate antara lain melalui modernisasi irigasi dan penyediaan infrastruktur jalan yang dilaksanakan oleh Ditjen Sumber Daya Air dan Ditjen Bina Marga. Permasalahan terkait pembangunan Food Estate pada Kementerian PUPR tahun 2020-2021(IHPS II 2021), antara lain: ❖ Kesalahan perhitungan volume dan progres pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi dan perhitungan analisis harga satuan pekerjaan (AHSP); ❖ Paket pekerjaan jasa konsultasi program Food Estate tidak sesuai ketentuan kontrak; dan ❖ Koordinasi Kementerian PUPR dengan Kementerian Pertanian dalam kegiatan pengembangan Food Estate belum optimal.

Penulis: Martha Carolina, SE.,Ak., M. Ak.
Abstrak:
PNBP Nikah atau Rujuk adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang berasal dari KUA Kecamatan dengan satuan peristiwa biaya nikah atau rujuk baik dilaksanakan di kantor KUA selama tidak pada jam kerja KUA atau pada hari libur serta pelaksanaan ijab kabul yang dilaksanakan dirumah pasangan calon pengantin. Guna mengoptimalkan PNBP Nikah Rujuk Pemerintah menerbitkan PP Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Belaku pada Kemenag. Selain itu, Kemenag juga menyusun Standar dan Maklumat Pelayanan, membuat Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), serta menetapkan tarif layanan. Laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan PNBP Nikah Rujuk di Kemenag mengungkap masih adanya permasalahan pada Kemenag, antara lain: (1) Kemenag belum memiliki database SDM di lingkungan KUA yang akurat, andal, dan mutakhir; (2) Kemenag belum menyediakan sistem informasi yang memadai untuk optimalisasi pengelolaan pelayanan dan PNBP nikah atau rujuk; dan (3) Kemenag belum melakukan kerja sama antar instansi terkait dalam rangka pengelolaan pelayanan nikah atau rujuk secara optimal.




Vol. I / Edisi 14 - Agustus 2022

Penulis: TAUFIQ HIDAYATULLAH, SE
Abstrak:
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga yang memiliki tupoksi pengawasan obat dan makanan turut berperan dengan memberikan dukungan pengawasan keamanan, khasiat dan mutu vaksin baik yang belum beredar maupun yang sudah beredar. Adapun pengawasan yang dilakukan oleh BPOM salah satunya adalah pengawasan distribusi vaksin Covid-19. Sepanjang tahun 2021, BPOM telah melakukan pengawasan sarana distribusi vaksin Covid-19 pada 548 IFP dan 3.674 fasyankes. Pengawasan tersebut dilakukan oleh 73 UPT POM, mulai dari Balai Besar POM, Balai POM dan Loka POM yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hasil pemeriksaan BPK menjelaskan bahwa perencanaan pengawasan distribusi vaksin Covid-19 belum memadai karena masih terdapatnya berbagai permasalahan, khususnya terkait perencanaan pengawasan distribusi vaksin Covid-19.

Penulis: IRANISA, SE.,M.Acc
Abstrak:
Salah satu kebijakan pembangunan ekonomi guna memperkuat ketahanan ekonomi yaitu pemulihan sektor pariwisata. Salah satu program Kemenparekraf dalam mendukung pemulihan ekonomi ialah dengan pemasaran pariwisata melalui program promosi, event, dan konferensi. Namun, kegiatan pemasaran ini belum maksimal yang terlihat dari target jumlah kegiatan yang sama dengan tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan belum memadainya kegiatan pemasaran yang dilakukan Kemenparekraf seperti belum adanya strategi pemasaran yang disusun untuk pariwisata, khususnya pariwisata di 10 DPP. Hal tersebut mengakibatkan strategi yang disusun Kemenparekraf untuk kegiatan pemasaran pariwisata tidak efektif dan tidak tepat sasaran. BPK merekomendasikan agar Kemenparekraf menyusun strategi komunikasi terpadu dan pemasaran untuk pasar nusantara dan mancanegara yang bersifat operasional setiap tahunnya.

Penulis: DAMIA LIANA, S.E.
Abstrak:
Piutang pajak merupakan piutang yang timbul akibat adanya pajak yang masih harus dibayarkan termasuk sanksi bunga, denda, dan kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan surat sejenisnya yang belum dilunasi hingga akhir periode laporan keuangan. Piutang perpajakan Per Desember 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp14,19 triliun atau setara dengan 13,98 persen. Jika kenaikan piutang perpajakan ini tidak dilakukan penagihan dan penatausahaan yang memadai maka akan berpotensi menimbulkan kerugian pada penerimaan perpajakan karena piutang perpajakan akan menjadi daluwarsa penagihan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kerap kali menyoroti piutang perpajakan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).




← Sebelumnya 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 Selanjutnya →