Siklus:
Sekilas:
Salah satu aturan yang termuat dalam UU Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (HPP) adalah tentang PPN final. PPN final ini akan
mulai berlaku pada 1 April 2021 dan juga akan diterapkan pada
UMKM.
Untuk info lebih lanjut yuk intip videografis berikut ini
Siklus:
Sekilas:
Seiring dengan perubahan organisasi sistem pendukung maka seluruh
dukungan keahlian yang sebelumnya dilaksanakan oleh Sekretariat
Jenderal DPR RI akan dilaksanakan oleh Badan Keahlian DPR RI
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 413 Ayat 2, Undang-undang MD3
bahwa untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR RI, dibentuk Badan
Keahlian DPR RI. Pada Badan
Keahlian, pelaksanaan tugas dan fungsi untuk dukungan pelaksanaan
fungsi anggaran DPR RI
dilaksanakan oleh Pusat Kajian Anggaran. Pusat Kajian Anggaran secara
resmi terbentuk setelah
disahkannya Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI. Sesuai dengan
Peraturan Sekjen tersebut, tugas
Pusat Kajian Anggaran adalah mendukung kelancaran pelaksanaan
wewenang dan tugas DPR RI di
bidang perancangan APBN.Tugas dan fungsi pusat kajian anggaran
adalah memberikan pelayanan
keahlian kepada DPR RI secara optimal
Siklus:
Sekilas:
Pemerintah telah melakukan revaluasi aset khususnya BMN pada periode
2017-2018, dimana hasilnya menunjukkan kenaikan nilai BMN yang cukup
tajam yaitu 272,4 persen atau menjadi Rp5.728,49 miliar. Nilai aset yang
tinggi ini seharusnya menjadi sumber penerimaan negara yang cukup
potensial. Namun, selama ini pemanfaatan BMN belum dilaksanakan
dengan baik dilihat dari PNBP yang dihasilkan hanya Rp1,3 triliun pada
tahun 2017. Hal ini diperkuat dengan temuan BPK yang hampir terjadi
tiap tahunnya terhadap pengelolaan dan penatausahaan aset serta
ketidaktertiban dalam penyetoran PNBP. Hal tersebut menguatkan asumsi
bahwa terdapat kebocoran dalam pengelolaan BMN ini. Oleh karena itu,
diperlukan perbaikan dalam pengelolaan BMN untuk menghasilkan
penerimaan yang optimal.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635