

Siklus:
Sekilas:
Hai, Sobat PKA!
Kali ini kita akan membahas mengenai program KOTAKU.
Program KOTAKU merupakan program yang dilaksanakan secara
nasional sebagai kolaborasi dalam penanganan permukiman
kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber
pendanaan. Program KOTAKU dilakukan mengingat permukiman
kumuh merupakan masalah yang dihadapi di kota-kota besar di
Indonesia dimana selama tahun 2014 sampai 2019 luasnya
meningkat lebih dari dua kali lipat.
Dalam pelaksanaannya, program KOTAKU masih mengalami
beberapa permasalahan yang dapat memengaruhi pencapaian
target penanganan permukiman kumuh.
Yuk, cek videografis berikut untuk informasi selengkapnya.
#PusatKajianAnggaran
#SetjenDPRRI
#APBNuntukRakyat
#programKotaku
#permukimankumuh
#Komisi5
#Komisi5DPRRI
#Komisi_V

Siklus:
Sekilas:
Salah satu aturan yang termuat dalam UU Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (HPP) adalah tentang PPN final. PPN final ini akan
mulai berlaku pada 1 April 2021 dan juga akan diterapkan pada
UMKM.
Untuk info lebih lanjut yuk intip videografis berikut ini

Siklus:
Sekilas:
Seiring dengan perubahan organisasi sistem pendukung maka seluruh
dukungan keahlian yang sebelumnya dilaksanakan oleh Sekretariat
Jenderal DPR RI akan dilaksanakan oleh Badan Keahlian DPR RI
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 413 Ayat 2, Undang-undang MD3
bahwa untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR RI, dibentuk Badan
Keahlian DPR RI. Pada Badan
Keahlian, pelaksanaan tugas dan fungsi untuk dukungan pelaksanaan
fungsi anggaran DPR RI
dilaksanakan oleh Pusat Kajian Anggaran. Pusat Kajian Anggaran secara
resmi terbentuk setelah
disahkannya Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI. Sesuai dengan
Peraturan Sekjen tersebut, tugas
Pusat Kajian Anggaran adalah mendukung kelancaran pelaksanaan
wewenang dan tugas DPR RI di
bidang perancangan APBN.Tugas dan fungsi pusat kajian anggaran
adalah memberikan pelayanan
keahlian kepada DPR RI secara optimal
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635