Sekilas APBN

MASA PELAPORAN BERAKHIR,LEBIH DARI 30PERSEN WAJIB PAJAK BELUM LAPOR SPT / Mei 2023

Sekilas:
Salah satu indikator penting untuk meningkatkan penerimaan perpajakan serta meningkatkan rasio perpajakan yaitu dengan patuhnya wajib pajak dalam melakukan pembayaran maupun pelaporan. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan untuk tahun pajak 2022 sudah berakhir. Hingga 30 April 2023, WP yang telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 tercatat sebanyak 13,1 juta WP dengan rincian WP Badan sebanyak 939,9 ribu dan WP Orang Pribadi sebanyak 12,1 juta. Angka ini belum termasuk WP yang mengajukan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan yang dapat diperpanjang hingga paling lama 2 bulan sebanyak 11,7 ribu WP. Dengan angka tersebut, persentase angka kepatuhan pelaporan SPT Tahunan saat ini mencapai 67,60 persen (Kementerian Keuangan, 2023). Dan sekitar 30 persen WP atau sekitar 6,25 juta WP yang belum melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri menargetkan persentase angka kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di tahun 2023 sebesar 83 persen atau sebanyak 16,1 juta WP hingga akhir tahun 2023. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, jumlah Wajib Pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan mengalami peningkatan. Pada tahun lalu, jumlah WP yang melakukan pelaporan SPT Tahunan mencapai 12,48 juta sehingga ada kenaikan 618 ribu WP atau tumbuh 3,63 persen pada tahun ini. Jika dilihat dalam lima tahun terakhir, jumlah WP yang melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh selalu mengalami peningkatan. Pada tahun 2018, persentase kepatuhan WP dalam melaporkan SPT Tahunan sebesar 71,10 persen. Hingga tahun 2022, persentase kepatuhan pelaporan SPT meningkat hingga 83,02 persen meskipun persentase ini sedikit mengalami penurunan dari tahun 2021 sebesar 84,07 persen. Hal ini dapat menjadi catatan yang baik bagi pemerintah dan menandakan bahwa dengan kondisi ketidakpastian global serta persepsi publik mengenai pejabat pemerintah saat ini tidak berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Meskipun pemerintah menargetkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan hingga akhir tahun 2023 sebesar 83 persen, yang perlu menjadi catatan adalah WP yang melaporkan SPT hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah sebenarnya belum mencapai 70 persen dan 30 persen WP atau sekitar 6,25 juta WP yang belum melaporkan SPT Tahunan telah melewati masa pelaporan. Jika mengacu dari tahun 2022, 17 persen dari 30 persen WP yang belum melaporkan SPT Tahunan adalah WP yang berkemungkinan tidak akan melaporkan SPT Tahunannya. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengadakan program sosialisasi dan edukasi yang efektif tentang pentingnya melaporkan SPT Tahunan secara tepat dan benar, serta mengenai konsekuensi dari ketidakpatuhan. Program ini dapat melibatkan beberapa pihak untuk meningkatkan kesadaran pajak dan pengetahuan wajib pajak. Selain itu, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaporan SPT Tahunan WP untuk mengurangi celah penghindaran pajak oleh korporasi agar SPT Tahunan dilaporkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Pemerintah juga dapat memberikan sanksi yang lebih tegas kepada WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan untuk mengurangi jumlah WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan.




MASA PELAPORAN BERAKHIR,LEBIH DARI 30PERSEN WAJIB PAJAK BELUM LAPOR SPT / Mei 2023

Sekilas:
Salah satu indikator penting untuk meningkatkan penerimaan perpajakan serta meningkatkan rasio perpajakan yaitu dengan patuhnya wajib pajak dalam melakukan pembayaran maupun pelaporan. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan untuk tahun pajak 2022 sudah berakhir. Hingga 30 April 2023, WP yang telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 tercatat sebanyak 13,1 juta WP dengan rincian WP Badan sebanyak 939,9 ribu dan WP Orang Pribadi sebanyak 12,1 juta. Angka ini belum termasuk WP yang mengajukan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan yang dapat diperpanjang hingga paling lama 2 bulan sebanyak 11,7 ribu WP. Dengan angka tersebut, persentase angka kepatuhan pelaporan SPT Tahunan saat ini mencapai 67,60 persen (Kementerian Keuangan, 2023). Dan sekitar 30 persen WP atau sekitar 6,25 juta WP yang belum melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri menargetkan persentase angka kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di tahun 2023 sebesar 83 persen atau sebanyak 16,1 juta WP hingga akhir tahun 2023. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, jumlah Wajib Pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan mengalami peningkatan. Pada tahun lalu, jumlah WP yang melakukan pelaporan SPT Tahunan mencapai 12,48 juta sehingga ada kenaikan 618 ribu WP atau tumbuh 3,63 persen pada tahun ini. Jika dilihat dalam lima tahun terakhir, jumlah WP yang melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh selalu mengalami peningkatan. Pada tahun 2018, persentase kepatuhan WP dalam melaporkan SPT Tahunan sebesar 71,10 persen. Hingga tahun 2022, persentase kepatuhan pelaporan SPT meningkat hingga 83,02 persen meskipun persentase ini sedikit mengalami penurunan dari tahun 2021 sebesar 84,07 persen. Hal ini dapat menjadi catatan yang baik bagi pemerintah dan menandakan bahwa dengan kondisi ketidakpastian global serta persepsi publik mengenai pejabat pemerintah saat ini tidak berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Meskipun pemerintah menargetkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan hingga akhir tahun 2023 sebesar 83 persen, yang perlu menjadi catatan adalah WP yang melaporkan SPT hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah sebenarnya belum mencapai 70 persen dan 30 persen WP atau sekitar 6,25 juta WP yang belum melaporkan SPT Tahunan telah melewati masa pelaporan. Jika mengacu dari tahun 2022, 17 persen dari 30 persen WP yang belum melaporkan SPT Tahunan adalah WP yang berkemungkinan tidak akan melaporkan SPT Tahunannya. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengadakan program sosialisasi dan edukasi yang efektif tentang pentingnya melaporkan SPT Tahunan secara tepat dan benar, serta mengenai konsekuensi dari ketidakpatuhan. Program ini dapat melibatkan beberapa pihak untuk meningkatkan kesadaran pajak dan pengetahuan wajib pajak. Selain itu, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaporan SPT Tahunan WP untuk mengurangi celah penghindaran pajak oleh korporasi agar SPT Tahunan dilaporkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Pemerintah juga dapat memberikan sanksi yang lebih tegas kepada WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan untuk mengurangi jumlah WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan.




MASA PELAPORAN BERAKHIR,LEBIH DARI 30PERSEN WAJIB PAJAK BELUM LAPOR SPT / Mei 2023

Sekilas:
Salah satu indikator penting untuk meningkatkan penerimaan perpajakan serta meningkatkan rasio perpajakan yaitu dengan patuhnya wajib pajak dalam melakukan pembayaran maupun pelaporan. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan untuk tahun pajak 2022 sudah berakhir. Hingga 30 April 2023, WP yang telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 tercatat sebanyak 13,1 juta WP dengan rincian WP Badan sebanyak 939,9 ribu dan WP Orang Pribadi sebanyak 12,1 juta. Angka ini belum termasuk WP yang mengajukan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan yang dapat diperpanjang hingga paling lama 2 bulan sebanyak 11,7 ribu WP. Dengan angka tersebut, persentase angka kepatuhan pelaporan SPT Tahunan saat ini mencapai 67,60 persen (Kementerian Keuangan, 2023). Dan sekitar 30 persen WP atau sekitar 6,25 juta WP yang belum melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri menargetkan persentase angka kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di tahun 2023 sebesar 83 persen atau sebanyak 16,1 juta WP hingga akhir tahun 2023. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, jumlah Wajib Pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan mengalami peningkatan. Pada tahun lalu, jumlah WP yang melakukan pelaporan SPT Tahunan mencapai 12,48 juta sehingga ada kenaikan 618 ribu WP atau tumbuh 3,63 persen pada tahun ini. Jika dilihat dalam lima tahun terakhir, jumlah WP yang melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh selalu mengalami peningkatan. Pada tahun 2018, persentase kepatuhan WP dalam melaporkan SPT Tahunan sebesar 71,10 persen. Hingga tahun 2022, persentase kepatuhan pelaporan SPT meningkat hingga 83,02 persen meskipun persentase ini sedikit mengalami penurunan dari tahun 2021 sebesar 84,07 persen. Hal ini dapat menjadi catatan yang baik bagi pemerintah dan menandakan bahwa dengan kondisi ketidakpastian global serta persepsi publik mengenai pejabat pemerintah saat ini tidak berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Meskipun pemerintah menargetkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan hingga akhir tahun 2023 sebesar 83 persen, yang perlu menjadi catatan adalah WP yang melaporkan SPT hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah sebenarnya belum mencapai 70 persen dan 30 persen WP atau sekitar 6,25 juta WP yang belum melaporkan SPT Tahunan telah melewati masa pelaporan. Jika mengacu dari tahun 2022, 17 persen dari 30 persen WP yang belum melaporkan SPT Tahunan adalah WP yang berkemungkinan tidak akan melaporkan SPT Tahunannya. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengadakan program sosialisasi dan edukasi yang efektif tentang pentingnya melaporkan SPT Tahunan secara tepat dan benar, serta mengenai konsekuensi dari ketidakpatuhan. Program ini dapat melibatkan beberapa pihak untuk meningkatkan kesadaran pajak dan pengetahuan wajib pajak. Selain itu, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaporan SPT Tahunan WP untuk mengurangi celah penghindaran pajak oleh korporasi agar SPT Tahunan dilaporkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Pemerintah juga dapat memberikan sanksi yang lebih tegas kepada WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan untuk mengurangi jumlah WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan.




MASA PELAPORAN BERAKHIR,LEBIH DARI 30PERSEN WAJIB PAJAK BELUM LAPOR SPT / Mei 2023

Sekilas:
Salah satu indikator penting untuk meningkatkan penerimaan perpajakan serta meningkatkan rasio perpajakan yaitu dengan patuhnya wajib pajak dalam melakukan pembayaran maupun pelaporan. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan untuk tahun pajak 2022 sudah berakhir. Hingga 30 April 2023, WP yang telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 tercatat sebanyak 13,1 juta WP dengan rincian WP Badan sebanyak 939,9 ribu dan WP Orang Pribadi sebanyak 12,1 juta. Angka ini belum termasuk WP yang mengajukan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan yang dapat diperpanjang hingga paling lama 2 bulan sebanyak 11,7 ribu WP. Dengan angka tersebut, persentase angka kepatuhan pelaporan SPT Tahunan saat ini mencapai 67,60 persen (Kementerian Keuangan, 2023). Dan sekitar 30 persen WP atau sekitar 6,25 juta WP yang belum melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri menargetkan persentase angka kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di tahun 2023 sebesar 83 persen atau sebanyak 16,1 juta WP hingga akhir tahun 2023. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, jumlah Wajib Pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan mengalami peningkatan. Pada tahun lalu, jumlah WP yang melakukan pelaporan SPT Tahunan mencapai 12,48 juta sehingga ada kenaikan 618 ribu WP atau tumbuh 3,63 persen pada tahun ini. Jika dilihat dalam lima tahun terakhir, jumlah WP yang melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh selalu mengalami peningkatan. Pada tahun 2018, persentase kepatuhan WP dalam melaporkan SPT Tahunan sebesar 71,10 persen. Hingga tahun 2022, persentase kepatuhan pelaporan SPT meningkat hingga 83,02 persen meskipun persentase ini sedikit mengalami penurunan dari tahun 2021 sebesar 84,07 persen. Hal ini dapat menjadi catatan yang baik bagi pemerintah dan menandakan bahwa dengan kondisi ketidakpastian global serta persepsi publik mengenai pejabat pemerintah saat ini tidak berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Meskipun pemerintah menargetkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan hingga akhir tahun 2023 sebesar 83 persen, yang perlu menjadi catatan adalah WP yang melaporkan SPT hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah sebenarnya belum mencapai 70 persen dan 30 persen WP atau sekitar 6,25 juta WP yang belum melaporkan SPT Tahunan telah melewati masa pelaporan. Jika mengacu dari tahun 2022, 17 persen dari 30 persen WP yang belum melaporkan SPT Tahunan adalah WP yang berkemungkinan tidak akan melaporkan SPT Tahunannya. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengadakan program sosialisasi dan edukasi yang efektif tentang pentingnya melaporkan SPT Tahunan secara tepat dan benar, serta mengenai konsekuensi dari ketidakpatuhan. Program ini dapat melibatkan beberapa pihak untuk meningkatkan kesadaran pajak dan pengetahuan wajib pajak. Selain itu, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaporan SPT Tahunan WP untuk mengurangi celah penghindaran pajak oleh korporasi agar SPT Tahunan dilaporkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Pemerintah juga dapat memberikan sanksi yang lebih tegas kepada WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan untuk mengurangi jumlah WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan.




MASA PELAPORAN BERAKHIR,LEBIH DARI 30PERSEN WAJIB PAJAK BELUM LAPOR SPT / Mei 2023

Sekilas:
Salah satu indikator penting untuk meningkatkan penerimaan perpajakan serta meningkatkan rasio perpajakan yaitu dengan patuhnya wajib pajak dalam melakukan pembayaran maupun pelaporan. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan untuk tahun pajak 2022 sudah berakhir. Hingga 30 April 2023, WP yang telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 tercatat sebanyak 13,1 juta WP dengan rincian WP Badan sebanyak 939,9 ribu dan WP Orang Pribadi sebanyak 12,1 juta. Angka ini belum termasuk WP yang mengajukan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan yang dapat diperpanjang hingga paling lama 2 bulan sebanyak 11,7 ribu WP. Dengan angka tersebut, persentase angka kepatuhan pelaporan SPT Tahunan saat ini mencapai 67,60 persen (Kementerian Keuangan, 2023). Dan sekitar 30 persen WP atau sekitar 6,25 juta WP yang belum melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri menargetkan persentase angka kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di tahun 2023 sebesar 83 persen atau sebanyak 16,1 juta WP hingga akhir tahun 2023. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, jumlah Wajib Pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan mengalami peningkatan. Pada tahun lalu, jumlah WP yang melakukan pelaporan SPT Tahunan mencapai 12,48 juta sehingga ada kenaikan 618 ribu WP atau tumbuh 3,63 persen pada tahun ini. Jika dilihat dalam lima tahun terakhir, jumlah WP yang melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh selalu mengalami peningkatan. Pada tahun 2018, persentase kepatuhan WP dalam melaporkan SPT Tahunan sebesar 71,10 persen. Hingga tahun 2022, persentase kepatuhan pelaporan SPT meningkat hingga 83,02 persen meskipun persentase ini sedikit mengalami penurunan dari tahun 2021 sebesar 84,07 persen. Hal ini dapat menjadi catatan yang baik bagi pemerintah dan menandakan bahwa dengan kondisi ketidakpastian global serta persepsi publik mengenai pejabat pemerintah saat ini tidak berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Meskipun pemerintah menargetkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan hingga akhir tahun 2023 sebesar 83 persen, yang perlu menjadi catatan adalah WP yang melaporkan SPT hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah sebenarnya belum mencapai 70 persen dan 30 persen WP atau sekitar 6,25 juta WP yang belum melaporkan SPT Tahunan telah melewati masa pelaporan. Jika mengacu dari tahun 2022, 17 persen dari 30 persen WP yang belum melaporkan SPT Tahunan adalah WP yang berkemungkinan tidak akan melaporkan SPT Tahunannya. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengadakan program sosialisasi dan edukasi yang efektif tentang pentingnya melaporkan SPT Tahunan secara tepat dan benar, serta mengenai konsekuensi dari ketidakpatuhan. Program ini dapat melibatkan beberapa pihak untuk meningkatkan kesadaran pajak dan pengetahuan wajib pajak. Selain itu, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaporan SPT Tahunan WP untuk mengurangi celah penghindaran pajak oleh korporasi agar SPT Tahunan dilaporkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Pemerintah juga dapat memberikan sanksi yang lebih tegas kepada WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan untuk mengurangi jumlah WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan.




← Sebelumnya 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 Selanjutnya →