Referensi APBN

Ringkasan Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2020 Ruang Lingkup Komisi X / 2021

Sekilas:
Buku ini membahas ringkasan LHP atas Laporan Keuangan pada Kementerian/Lembaga Mitra Kerja Komisi X yaitu Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Perpustakaan Nasional, dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Adapun temuan dan permasalahan yang bersifat strategis dan kiranya perlu mendapat perhatian diantaranya adalah temuan pengelolaan bantuan sosial kegiatan Program Indonesia Pintar (PIP) belum memadai pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perlu diketahui bahwa temuan dan permasalahan ini merupakan temuan berulang dan rekomendasi BPK atas temuan dan permasalahan ini belum tuntas ditindaklanjuti. Secara garis besar, hal ini berakibat pada penyaluran bansos PIP yang tidak tepat sasaran kepada penerima yang membutuhkan. Selain itu, Pada LHP Laporan Keuangan atas Kemenristekdikti TA 2019, temuan yang dibahas adalah temuan dan permasalahan yang mendapat perhatian BPK khususnya yang berkaitan dengan Pendidikan Tinggi (Dikti). Rekomendasi terkait temuan dan permasalahan yang terkait dengan pendidikan tinggi ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang pada pemerintahan periode 2019-2024 membawahi Satuan Kerja (Satker) Perguruan Tinggi.




Ringkasan Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2020 Ruang Lingkup Komisi XI / 2021

Sekilas:
Buku ini membahas ringkasan LHP atas Laporan Keuangan pada Kementerian/Lembaga Mitra Kerja Komisi XI yaitu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Temuan dan permasalahan yang perlu mendapat perhatian diantaranya adalah sebagai berikut: 1) pengadaan Tanah pada BPS Provinsi Kalimantan Buku ini membahas ringkasan LHP atas Laporan Keuangan pada Kementerian/Lembaga Mitra Kerja Komisi XI yaitu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Temuan dan permasalahan yang perlu mendapat perhatian diantaranya adalah sebagai berikut: 1) pengadaan Tanah pada BPS Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp6,44 miliar tidak didukung dengan penilaian harga tanah yang andal; 2) pengelolaan Belanja Barang berupa Bantuan Dana untuk Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum sepenuhnya dapat menjamin penggunaannya sesuai tujuan yang ditetapkan; 3) kelemahan pengendalian sistem BIMASAKTI dalam mendukung proses penyusunan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia; dan 4) pengelolaan pengeluaran untuk membiayai kegiatan OJK belum sepenuhnya memperhatikan realisasi penerimaan pungutan sehingga terdapat beban Tahun 2019 yang tidak tersedia dananya dan belum dapat dibayarkan.




Dari APBN untuk Desa / September 2020

Sekilas:
Dukungan pemerintah terhadap pembangunan Desa sangat besar. Dengan disahkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, memungkinkan terlaksananya pembangunan di desa yang lebih baik. Selain itu, turunan dari peraturan tersebut yakni PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016 mengamanatkan pengalokasian Dana Desa untuk seluruh desa bersumber dari APBN. Pada 2018-2020, anggaran yang dialokasikan dari APBN terus meningkat dan mengalami perbaikan. Terlihat dari alokasi Dana Desa yang selalu meningkat setiap tahunnya. Kemudian anggaran berbasis desa yang ada di K/L semakin menurun untuk kemudian dialokasikan pada satu pos yaitu Dana Desa. Dari dukungan anggaran tersebut, perkembangan pembangunan di desa menunjukkan sisi kemajuan dan sisi kelemahan. Hasil tersebut dapat dilihat dari 1) Indeks Pembangunan Desa (IPD) dan Indeks Desa Membangun (IDM); dan 2) Tingkat Kemiskinan dan Ketimpangan. Baik IPD maupun IDM menunjukkan status desa bergeser ke arah yang lebih baik. Dari tingkat kemiskinan dan ketimpangan, masih menunjukkan kemajuan namun terdapat beberapa poin kelemahan yaitu dari sisi tingkat ketajaman penurunan kemiskinan dan ketimpangan.




Perkembangan Komposisi Belanja Pemerintah Pusat Berdasarkan Fungsi, Jenis, dan Organisasi Tahun 2018 – 2021 / September 2020

Sekilas:
Komposisi Belanja Pemerintah Pusat Berdasarkan Fungsi, Jenis dan Organisasi Tahun 2018-2021 secara umum mengalami perubahan mulai tahun 2020 dengan adanya kondisi khusus pandemik COVID 19. Belanja Pemerintah Pusat berdasarkan fungsi secara komposisi tetap didominasi oleh fungsi pelayanan umum, ekonomi dan perlindungan sosial. Namun pada fungsi pelayanan umum mengalami perubahan proporsi yang cukup signifikan pada tahun 2020 bila dibandingkan dengan proporsi tahun-tahun sebelumnya dengan proporsi sebesar 27 persen pada 2019 lalu menjadi 38 persen pada 2020. Kemudian Belanja Pemerintah Pusat berdasarkan jenis mulai tahun 2020- 2021 mengalami perubahan komposisi, dimana komponen belanja lain-lain (Tahun 2020) dan komponen belanja pembayaran bunga utang (Tahun 2021) mengalami peningkatan proporsi yang signifikan akibat dilaksanakannya beberapa program penanganan dampak pandemi Covid-19 dan juga pelaksanaan beberapa stimulus fiskal dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional. Hal ini juga yang menyebabkan perubahan porsi belanja K/L non-K/L pada tahun 2020 dimana porsi belanja non-K/L lebih tinggi apabila dibandingkan dengan belanja K/L. Selanjutnya Perubahan komposisi Belanja Pemerintah Pusat berdasarkan organisasi di tahun anggaran 2020 dan 2021 terjadi di Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) yang mengalami penurunan anggaran signifikan akibat perubahan nomenklatur Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang dipindahkan ke Kemendikbud. Sehingga posisi 10 K/L dengan anggaran terbesar digantikan oleh Kementerian Pertanian. Kemudian pada tahun 2021 proporsi Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memperoleh pagu anggaran cukup besar yaitu Rp16,96 triliun karena urgensi pembangunan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di era transformasi digital khususnya pada saat pandemik ini




Alokasi Penanaman Modal Negara (PMN) kepada BUMN Berdasarkan Tujuan Pemberian melalui APBN (Periode 2015-2020) / Juni 2020

Sekilas:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas, Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi. Pemerintah dapat memberikan penyertaan modal negara untuk 3 hal, yaitu : (1) Pendirian BUMN atau Perseroan Terbatas; (2) Penyertaan Modal Negara pada Perseroan Terbatas yang didalamnya belum terdapat saham milik Negara; atau (3) Penambahan Penyertaan Modal Negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas yang di dalamnya telah terdapat saham milik Negara. Dalam PP yang sama, dijelaskan juga bahwa alokasi dana PMN berasal dari 3 sumber dana, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kapitalisasi cadangan, dan dari sumber lainnya (keuntungan revaluasi aset dan/atau agio saham).




← Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Selanjutnya →