Sekilas:
Industri pertahananmenjadi salah satu hal krusial dalam rangka
mendukung sistem pertahanan
negara untuk menjamin kelangsungan hidup maupun eksistensi
bangsa dan negara. Industri
pertahanan yang kuat mempunyai dua efek utama, yakni efek
langsung terhadap
pembangunan kemampuan pertahanan, dan efek terhadap
pembangunan ekonomi dan
teknologi nasional. Industri pertahanan merupakan bagian dari
industri nasional yang
ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya
menghasilkan alat peralatan
pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi
kepentingan strategis di
bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara
Kesatuan Republik
Indonesia. Dalam bidang pembangunan kemampuan pertahanan,
industri pertahanan yang
kuat tercermin dari tersedianya jaminan pasokan kebutuhan
alutsista serta sarana pertahanan
secara berkelanjutan. Ketersediaan pasokan tersebut juga menjadi
prasyarat mutlak bagi
kepastian dan keleluasaan dalam menyusun rencana jangka
panjang pembangunan
kemampuan pertahanan, sehingga meminimalisir kekhawatiran
akan faktor-faktor politik dan
ekonomi, seperti embargo atau restriksi. Industri pertahanan dapat
memberikan efek
pertumbuhan ekonomi dan industri nasional, yakni ikut
menggairahkan pertumbuhan industri
nasional yang berskala internasional, penyerapan tenaga kerja
dalam jumlah yang cukup
signifikan, transfer teknologi yang dapat menggairahkan sektor
penelitian, dan pengembangan
sekaligus memenuhi kebutuhan sektor pendidikan nasional di
bidang sains dan teknologi
(Dephan dalam LIPI, 2012).
Sekilas:
Buku ini membahas ringkasan LHP atas Laporan Keuangan pada
Kementerian/Lembaga Mitra Kerja Komisi I yaitu Kementerian
Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Luar
Negeri, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Lembaga
Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Lembaga Ketahanan
Nasional, Badan Intelijen Negara, Badan Keamanan Laut, Badan Siber
dan
Sandi Negara, dan Dewan Ketahanan Nasional. Dalam hal opini, perlu
mendapatkan perhatian yaitu pemberian opini Tidak Menyatakan
Pendapat
(TMP) pada Bakamla selama 4 tahun berturut-turut yaitu untuk tahun
anggaran 2015 sampai dengan 2019 dan penurunan opini pada BSSN
yaitu
dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun anggaran 2018
menjadi
Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun anggaran 2019. Adapun
temuan dan permasalahan yang bersifat strategis dan kiranya perlu
mendapat
perhatian diantaranya adalah temuan temuan potensi penyalahgunaan
kas
terkait penggunaan langsung rekening Foreign Military Fund (FMS) pada
rekening pribadi Perwira FMS yang belum disetujui oleh BUN dan belum
ditunjuk sebagai bendahara pembantu pada Kementerian Pertahanan, lalu
akun Persediaan pada Laporan Keuangan Bakamla TA 2019 terdapat dana
kegiatan pengamanan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) disalurkan ke
rekening pribadi pejabat di Bakamla.
Sekilas:
Buku ini membahas ringkasan LHP atas Laporan Keuangan pada
Kementerian/Lembaga Mitra Kerja Komisi II yaitu Kementerian Dalam
Negeri, KPU, Bawaslu, Kemenpan RB, Kementerian ATR / BPN, LAN,
Kemensetneg, ANRI, BKN, SETKAB, BPIP, Ombudsman RI dan BNPP.
Adapun temuan dan permasalahan yang bersifat strategis dan kiranya
perlu
mendapat perhatian diantaranya adalah temuan pada Kemendagri berupa
adanya piutang PNBP biaya pendidikan pada IPDN yang merupakan
permasalahan berulang dari TA 2015 sampai dengan TA 2019. Kemudian
pada KPU Kabupaten Mamberamo Raya belum melakukan pengesahan
belanja atas hibah pilkada sebesar 2 miliar, pengesahan hibah yang
hanya
dilakukan dari sisi pendapatan dan tidak termasuk realisasi belanja,
temuan
pada KPU tersebut menyebabkan perolehan opini untuk LK KPU berupa
Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Sekilas:
Buku ini membahas ringkasan LHP atas Laporan Keuangan pada
Kementerian/Lembaga Mitra Kerja Komisi III yaitu Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional,
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Adapun atas rekomendasi
dan
permasalahan yang bersifat strategis dan kiranya perlu mendapat
perhatian
diantaranya adalah atas rekomendasi Pekerjaan pembangunan gedung
Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Republik Indonesia dilaksanakan
tidak
sesuai ketentuan sebesar Rp1.169.333.753,66. Secara garis besar, hal ini
berakibat pada Kelebihan pembayaran atas pekerjaan Pembangunan
Gedung PPA Kejaksaan Agung RI sebesar Rpl.169.333.753,66; dan Nilai
Aset Tetap pada Neraca Kejaksaan RI per 31 Desember 2019 lebih catat
sebesar Rpl.169.333.753,66. Rekomendasi terkait atas rekomendasi dan
permasalahan yang terkait nantinya akan ditindaklanjuti oleh KPA dan
PPK
atas pekerjaan Pembangunan Gedung PPA Kejaksaan Agung RI supaya
meningkatkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan berkoordinasi
dengan
Biro Keuangan untuk melakukan penyesuaian atas kelebihan pencatatan
Aset Tetap di Neraca.
Sekilas:
Buku ini membahas ringkasan LHP atas Laporan Keuangan pada
Kementerian/Lembaga Mitra Kerja Komisi IV yaitu Kementerian
Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Adapun temuan dan permasalahan
yang bersifat strategis dan kiranya perlu mendapat perhatian diantaranya
adalah belanja pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2019 untuk
diserahkan kepada masyarakat/pemda sebesar Rp3.449.033.329.223
belum Buku ini membahas ringkasan LHP atas Laporan Keuangan pada
Kementerian/Lembaga Mitra Kerja Komisi IV yaitu Kementerian
Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Adapun temuan dan permasalahan
yang bersifat strategis dan kiranya perlu mendapat perhatian diantaranya
adalah belanja pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2019 untuk
diserahkan kepada masyarakat/pemda sebesar Rp3.449.033.329.223
belum Buku ini membahas ringkasan LHP atas Laporan Keuangan pada
Kementerian/Lembaga Mitra Kerja Komisi IV yaitu Kementerian
Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Adapun temuan dan permasalahan
yang bersifat strategis dan kiranya perlu mendapat perhatian diantaranya
adalah belanja pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2019 untuk
diserahkan kepada masyarakat/pemda sebesar Rp3.449.033.329.223
belum didukung bukti pertanggungjawaban berdasarkan data dari aplikasi
BASTBanpem, BASTOnline, dll. Selain itu, terdapat indikasi 1.865,24 Ha
areal terganggu di kawasan hutan tanpa IPPKH yang belum dilakukan
penindakan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Terhadap indikasi areal terganggu tanpa IPPKH tersebut terdapat potensi
PNBP PKH minimal sebesar Rp6.528.340.000 per tahun.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635