Sekilas:
Pembangunan kesehatan merupakan suatu bentuk investasi terhadap
modal manusia
suatu bangsa, tak terkecuali Indonesia. Investasi terhadap modal
manusia ini pada akhirnya
diharapkan akan berdampak pada peningkatan tingkat kesejahteraan
masyarakat Indonesia.
Mengingat begitu pentingnya pembangunan kesehatan dalam rangka
meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, dukungan anggaran yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) telah diatur dalam Pasal 171 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan besaran alokasi anggaran
bidang kesehatan
pemerintah minimal sebesar 5 (lima) persen dari APBN diluar gaji.
Sejak tahun 2020 hingga saat ini dunia masih dipengaruhi oleh kondisi
pandemi
Coronavirus Desease 2019 (Covid-19). Dampak pandemi Covid-19
diasumsikan masih
berlanjut hingga tahun 2022. Oleh karena itu, berbagai bentuk intervensi
pemerintah baik
secara promotif, preventif, maupun kuratif, termasuk pelaksanaan
vaksinasi untuk mencapai
herd immunity terus dilakukan. Di sisi lain, pandemi Covid-19 juga perlu
dipandang sebagai
momentum untuk penguatan sistem kesehatan nasional dengan
meningkatkan keamanan
dan ketahanan kesehatan nasional.
Pada tahun 2021, fokus APBN diarahkan untuk mendukung percepatan
pemulihan
ekonomi dan penguatan reformasi dengan belanja negara diperkirakan
mencapai Rp2.750,0
triliun atau 15,6 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Program
Komite Penanganan
Coronavirus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN)
tetap dilakukan dan
dialokasikan sebesar Rp699,43 triliun, yang terbagi dalam 5 (lima) klaster
utama dengan salah
satu klaster utama yaitu pendanaan kesehatan sebesar Rp175,52 triliun.
Sebagai
keberlanjutan proses pemulihan dampak Covid-19, sasaran utama
pembangunan Sumber
Daya Manusia (SDM) difokuskan pada penguatan pelayanan kesehatan,
peningkatan kualitas
pendidikan dan perlindungan sosial melalui reformasi sistem kesehatan
nasional, reformasi
sistem perlindungan sosial, percepatan penurunan kematian ibu dan
stunting, pembangunan
STP, serta pendidikan dan pelatihan vokasi untuk industri 4.0.
Hal tersebut direfleksikan juga melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Tahun 2022
yang masih menjadikan kesehatan sebagai isu utama yang menjadi
perhatian. Diantaranya
tertuang dalam poin-poin prioritas nasional 3 dan prioritas nasional 5
terkait Peningkatan
SDM yang Berkualitas dan Berdaya Saing serta Pengembangan Ekonomi
dan Pelayanan Dasar.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pada referensi kali ini akan dilihat
bagaimana
perkembangan anggaran, indikator-indikator layanan; akses; dan kondisi
capaian Kesehatan
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635