

Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
Sekilas:
Indonesia masih menghadapi ketergantungan tinggi terhadap impor garam akibat keterbatasan kualitas dan kuantitas produksi domestik. Pemerintah telah menetapkan target swasembada garam pada tahun 2027 melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Data menunjukkan bahwa produksi garam nasional berfluktuasi dan rata-rata belum mampu memenuhi lebih dari 50 persen kebutuhan nasional. Di sisi lain, kendala teknologi, infrastruktur, serta lemahnya integrasi hulu hilir menghambat daya saing garam lokal. Untuk mencapai swasembada 2027, diperlukan strategi komprehensif berupa dukungan pembiayaan inovatif, penerapan teknologi modern, standardisasi mutu, hilirisasi industri, serta penguatan kelembagaan. Dengan langkah tersebut, diharapkan pergaraman nasional dapat lebih mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.
Sekilas:
Indonesia masih menghadapi ketergantungan tinggi terhadap impor garam akibat keterbatasan kualitas dan kuantitas produksi domestik. Pemerintah telah menetapkan target swasembada garam pada tahun 2027 melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Data menunjukkan bahwa produksi garam nasional berfluktuasi dan rata-rata belum mampu memenuhi lebih dari 50 persen kebutuhan nasional. Di sisi lain, kendala teknologi, infrastruktur, serta lemahnya integrasi hulu hilir menghambat daya saing garam lokal. Untuk mencapai swasembada 2027, diperlukan strategi komprehensif berupa dukungan pembiayaan inovatif, penerapan teknologi modern, standardisasi mutu, hilirisasi industri, serta penguatan kelembagaan. Dengan langkah tersebut, diharapkan pergaraman nasional dapat lebih mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635