

Penulis: MUHAMMAD ANGGARA TENRIATTA SIREGAR, S.E.
Sekilas:
Kesepakatan Perdagangan AS-Indonesia yang baru telah difinalisasi. Perjanjian tersebut menggantikan ancaman tarif impor AS 32% terhadap produk Indonesia dengan tarif 19%, yang menuntut konsesi timbal balik dari Indonesia dengan sejumlah komitmen. Kesepakatan yang tidak seimbang akan memberikan tekanan terhadap pasar domestik dan daya saing bagi industri. Komisi VI DPR RI perlu mendorong Pemerintah untuk melakukan reformasi struktural yang komprehensif, peningkatan efisiensi, strategi dan pendekatan yang seimbang dalam perjanjian perdagangan internasional serta memastikan manfaat jangka panjang bagi kepentingan domestik Indonesia.
Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.
Sekilas:
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,2–5,8 persen pada 2026 dan 8 persen pada akhir RPJMN 2025–2029, dengan sektor manufaktur sebagai penggerak utama. Namun, tren kontraksi Purchasing Managers’ Index (PMI) empat bulan berturut-turut, penurunan kontribusi PDB, dan lonjakan PHK 32,19 persen pada Januari–Juni 2025 menunjukkan pelemahan serius. Stimulus fiskal, agenda RPJMN, dan paket deregulasi telah diluncurkan, namun efektivitasnya terhambat masalah struktural dan implementasi. DPR perlu memperkuat peran pengawasan melalui Komisi VI,VII, IX, XI DPR RI untuk mendorong rapat gabungan lintas Kementerian. Komisi XI DPR RI perlu mengawasi insentif fiskal tepat sasaran. Komisi VI dan XI DPR RI mendorong penyusunan peta jalan deregulasi kebijakan kemudahan berusaha. Komisi VI DPR RI terus memantau revitalisasi kawasan industri serta Komisi IX harus memastikan link-and-match vokasi sesuai kebutuhan industri
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635