Buletin APBN

Vol. X / No. 17 - September 2025

Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.

Sekilas:
Lebih dari dua dekade pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia belum berhasil mendorong kemandirian fiskal daerah. Sebagian besar daerah masih bergantung pada transfer pusat yang terlihat dengan rasio PAD rendah, sementara disparitas fiskal antardaerah tetap tinggi. Desain regulasi, seperti UU No. 33/2004 dan UU No. 1/2022 tentang HKPD, lebih menekankan keleluasaan belanja ketimbang perluasan kewenangan pendapatan, sehingga ruang fiskal daerah sempit. Dalam konteks ini, muncul gagasan Merdeka Fiskal yang diinisiasi Komisi II DPR RI untuk mendorong daerah dengan kapasitas fiskal tinggi agar mengurangi ketergantungan pada transfer pusat, sementara dana APBN difokuskan pada daerah dengan kapasitas fiskal rendah. Analisis menunjukkan bahwa konsep ini feasible untuk diimplementasikan. Namun, Komisi II DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk menelaah secara regulatif melalui formula celah fiskal dalam UU HKPD dan menyiapkan aturan turunannya, melakukan diferensiasi perlakuan antara provinsi dan kabupaten/kota, serta reformasi tata kelola PAD.

Penulis: DEASY DWI RAMIAYU, S.E.

Sekilas:
Riset dan inovasi memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya saing nasional, salah satunya tercermin melalui capaian Indonesia dalam Global Innovation Index (GII) yang pada 2024 menempati peringkat 54 dari 113 negara. Artikel ini menyoroti capaian, kendala, dan peluang perbaikan kebijakan riset melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berkontribusi pada enam indikator utama GII. Namun, pemenuhan tersebut masih dihadapi sejumlah tantangan berupa rendahnya jumlah periset, keterbatasan kualitas riset, minimnya anggaran, rendahnya kolaborasi swasta, serta pemanfaatan inovasi yang belum optimal. Untuk itu, Komisi X DPR RI dapat mendorong BRIN untuk melakukan penguatan ekosistem riset, peningkatan investasi swasta, dan penyelarasan riset dengan kebutuhan pasar