Sekilas:
Pengelolaan DAK Bidang Pendidikan belum sepenuhnya berjalan secara
efektif. Hal tersebut tercermin dari persentase ruang kelas rusak berat
yang mengalami peningkatan yang signifikan dari 0,005% menjadi 5,11%
dalam kurun waktu 2020-2022, rasio rombel dengan ruang kelas pada
jenjang pendidikan SD masih di atas 1, dan hasil uji empiris yang
menunjukkan DAK Fisik Bidang Pendidikan tidak memiliki kontribusi positif
terhadap penurunan ruang kelas rusak berat. Determinan ketidakefektifan
disebabkan oleh pemberian anggaran belum sepenuhnya
memprioritaskan kelas rusak dan rasio rombel per kelas, terdapat sekolah
belum memiliki sertifikat, dan rendahnya kualitas bangunan hasil pihak
ketiga dibandingkan hasil swadaya orang tua murid atau komite. Komisi
XI DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk memperbaiki penyaluran
DAK Fisik Bidang Pendidikan dengan memprioritaskan rehabilitasi ruang
kelas rusak jenjang SD di kawasan Indonesia Timur dan pemenuhan rasio
ideal rombel dengan ruang kelas di Papua dan Kalimantan. Selain itu,
pemerintah juga perlu didorong untuk membantu proses pengurusan
sertifikat tanah sekolah dan menerbitkan regulasi perbaikan ruang kelas
dengan mekanisme swadaya orang tua murid atau komite sekolah.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635